Sarolangun, Newslan-id. Rabu 15 Juni 2022 Pimpinan Redaksi PT LINTAS AKTUAL NUSANTARA MEDIA NEWSLAN.ID, H. Sukarlan SE di dampingi beserta crew anggota telah membuat laporan ke SPKT Polres Sarolangun terhadap terlapor atas nama Kades Muara Danau “IBRAHIM”.
Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP,,..
Pada Hari Minggu Tanggal 6 Februari 2022 Pukul 20.30 Wib di Desa Muara Danau Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Jambi.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/29/VI/2022/SPKT/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI Tanggal 15 Juni 2022.
H. Sukarlan SE selaku Pimpinan Redaksi mengatakan, ini Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik bisa dilaporkan, baik pencemaran secara lisan maupun tertulis.
Lanjut, Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
“Acuan hukum dari tuduhan yang dilakukan tanpa bukti adalah terdapat pada Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Poin pada pasal ini adalah ancaman penjara selama empat tahun bagi Anda yang menista secara lisan atau tulisan”,ucapnya
“Apa bila Kades Muara Danau “Ibrahim” tidak bisa membuktikan bahwa atas ucapannya yang menyebut media kami media bodong di mata hukum, maka itulah pasal yang tepat untuknya, tambahnya.(red)