Berita  

Polda Metro Jaya Segera Gelar Operasi Patuh Jaya 2022

 

Jakarta –  Newslan.id. Polisi bentar lagi gencar razia,seperti dilakukan Polda Metro Jaya

Bertajuk operasi Patuh Jaya 2022 yang dimulai dari 13-26 Juni 2022 mendatang.

Kasi pelanggaran subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,AKBP Sriyanto memberikan penjelasan.

Ia menyebutkan,Operasi Patuh Jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

“Penegakan hukum dengan dua cara,yakni dengan tilang ( ditempat) dan juga tilang elektronik (ETLE),” imbuh Sriyanto.

Ia pun menekankan agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi!

Sriyanto menghimbau anggotanya agar selalu melalui pendekatan yang humainis.

Termasuk lakukan sosialisasi,edukasi imbauan secara simpatik ke masyarakat.

Baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berkendara dan meminimalisir kasus laka lantas

Sriyanto mengatakan,jika petugas menemui pelanggaran,akan tetap tilang manual.

“Iya tetap ada( penindakan manual),” imbuhnya

Menurut Sriyanto,ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran.

Berikut delapan pelanggaran yang diincar beserta denda tilangnya:

1. Knalpot bising(Tidak standar) ( denda paling banyak Rp 250 ribu)

2. Kendaraan gunakan rotator ( denda paling banyak 250 ribu)

3. Balap liar ( denda Rp 3 JT)

4. Melawan arus( denda Rp 500 ribu )

5. Mengunakan HP saat mengemudi ( denda Rp 750 ribu)

6. Tidak mengunakan Helm SNI ( denda Rp 250 ribu)

7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman ( denda Rp 250 ribu)

8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

(Agus ali)

Baca Juga :   Pemkab Semarang Pantau Pasar Untuk Cegah Kelangkaan Migor
Mau Pesan Bus ? Klik Disini