Maling…!!! Alibi Diamankan, Speaker Aktif Konsumen Disita Dari Tangan Anak Dibawah Umur.

 

Merangin, Newslan-id.  Tanjung Ilir, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Jumat 10 Juni 2022.
Diduga sebuah Perusahaan Finance, ambil speaker aktif konsumen yang menunggak.

Miris, disaat Eko Widodo sang konsumen lagi berusaha menjual perhiasan demi membayar angsuran speaker aktifnya, malang tak dapat dielak, mujur tak dapat diraih. Saat sudah pulang ke rumah, speaker aktif miliknya sudah diambil oleh oknum sebuah perusahaan Finance tempat dia  mengkredit.

Dikatakan miris, saat Edo bercerita kepada LPKNI DPD Merangin atas nama Sahrul. ” Saya lagi ke pasar jual mas, untuk bayar salon tu bang. Namun setelah pulang, salon sudah tidak ada. Sementara dirumah hanya ada anak saya, yang masih berstatus anak dibawah umur ( Anak SD ). Itukan saya yang kredit, anak saya mana tau. Apa lagi itu anak kecil, tau apa anak seumuran itu bang. Ratapnya, dengan nada sedih.

Sahrul, dari LPKNI DPD Merangin. Kepada awak media ini mengatakan ” ini luar biasa, sebuah PT namun bertingkah seperti “Preman” main sita, sudah seperti maling. Kalau memang diamankan, itu harus ada hitam diatas putihnya antara debitur dan kreditur, tidak bisa sepihak.

Masih kata Sahrul, kalau memang obyek itu diamankan. Mana suratnya ? Jangan cuma alibi saja diamankan, pada kenyataannya itu diambil paksa tanpa diketahui oleh yang bersangkutan. Sama anak dibawah umur, saya atas nama LPKNI mengecam keras tindakan ini. Tutupnya, penuh geram.

( Tim Red )

Baca Juga :   Kasus Pencurian Pisang Satu Tundun, Polsek Muntilan Gelar Restoratif Justice
Mau Pesan Bus ? Klik Disini