Pesisir selatan – Newslan-id. 30 Mei 2022 TBS Tandan Buah Segar selain berasal dari inti dan juga ada yg berasal dari kebun plasma juga dari kebun swadaya Masyarakat yang di miliki petani,meski namanya masih TBS tapi harga nya lebih murah di banding inti dan plasma kata salah seorang Aktivis Lembaga Masyarakat di Painan
Ia menerangkan TBS Inti tentu tidak ada transaksi jual beli karena yang pemilik perusahaan dan pengelolah juga perusahaan sementara TBS kebun plasma di tetapkan secara berkala dan bersama sama antara perwakilan pekebun,perusahaan,pemerintah dan pihak terkait sehingga harganya di sesuaikan dengan sejumlah faktor di antaranya biaya produksi nilai jual CPO dan lainya
Sementara harga TBS Produksi hasil kebun swadaya di tetapkan sepihak oleh perusahaan dan karena tidak ada keterlibatan petani sawit dalam penetapannya maka harganya kerap cenderung merugikan pekebun kata Aktivis Peta Didi
Sehingga Zulhakim dari aktivis Humas Komnas LP KPK Pusat dan Jhon Subang dari Aktivis CAPA Pessel menyuarakan agar Bupati Pesisir Selatan dengan tegas bertindak kepada perusahaan pabrik Penampung TBS dan secepatnya menerbitkan Perda harga TBS dan potongan air TBS yang selama ini suka suka saja di lapangan ,supaya ada aturan yang baku dan bersifat jera bagi perusahaan yang membandel demi menjaga kestabilan ekonomi pekebun swadaya masyarakat di kabupaten Pesisir Selatan tuturnya
Seca keseluruhan,selanjutnya penempatan harga berpatok pada Permentan no 1/Permentan/KB.120/1/2018 Tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi petani sawit.
Berikutnya di tindak lanjuti dengan peraturan gubernur sumatra barat nomor 28 tahun 2020 tentang ketetapan harga TBS swadaya masyarakat untuk di daerah
Pada peraturan gubernur di pasal 12 poin 9 secara gamblang di sebutkan bahwa penetapan harga TBS untuk kelembagaan pekebun swadaya belum mematuhi persyaratan mutu TBS,didasarkan dari perhitungan dan kesepakatan antara pekebun swadaya dan pabrik kelapa sawit yang di tetapkan bupati melalui dinas yang terkait
Petani kabupaten pesisir Selatan sangat berharap lahirnya perda/perbup ini karena 11 dari 15 kecamatan di Pesisir Selatan sebagian besar ekonomi penduduknya bergantung kepada TBS sawit kata mereka dengan kompak
Empat Lembaga tergabung ke dalam forum ‘Peduli pekebun kelapa Sawit swadaya”( PPKSM)terdiri dari 1.Humas Komnas LP KPK Pusat 2.Forum bersama Laskar Merah Putih kabupaten pesisir selatan 3.PETA Peduli Transparansi Reformasi 4.CAPA Cendikiawan Anak Pahlawan linggo Sari Baganti
Kami tetap akan bersurat ke pada bupati dengan adanya keluhan beberapa orang pedagang sawit di Lambang, Ranah Pesisir,Linggo Sari Baganti Demi kestabilan ekonomi kami akan Mengayomi Masyarakat dengan serius sambut mereka bersama dengan tegas.( tim)