Lahat Newslan.id. Listrik padam di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lahat yang membawahi 11 Kabupaten dan Kota kemarin, memang bukan yang pertama. Sekitar pukul 17.59 WIB sejumlah daerah di Kabupaten Lahat dan sekitarnya mengalami padam listrik. Setelah hampir enam jam padam, PLN baru bisa menyalakan secara keseluruhan pada pukul 23.45 WIB.
Manager PLN UP3 Lahat, Muhammad Syafdinnur melalui pesan singkat WA mengatakan, “Ada gangguan kabel terbakar di depak gardu induk Lahat akibat sambaran petir. Segera kita normalkan,” ujarnya.
Lanjutnya, Kalau kejadian petir sudah kita antisipasi, tapi seberapa kekuatan petir yang nyambar itu yang belum bisa di antisipasi. Hari-hari sebelumnya juga ada petir tp tidak mengakibatkan padam pada jaringan TM, ungkap Safdinur.
Mati listrik ini membuat ramai jagat maya, seperti Facebook. Sejumlah orang mengeluhkan padamnya listrik ini diantaranya:
“Ayam mati di lumbung padi… listrik mati di lumbung energi….kabarnya tarif listrik nak dinaik kan pula….”
“konsumen dapat denda saja kalu telambat bayar, emoji sedih”
“Mintalah cepath idup… di tempat kami sangat gelap….”
Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, saat diminta tanggapannya, harus dilakukan investigasi mengenai penyebab pemadaman listrik maladminitrasi atau kelalaian yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat tidak terbangunnya jaringan distribusi tenaga listrik sesuai kaidah engineering yang harus berlaku di seluruh unit PT. PLN dan hasilnya dipublikasikan ke pelanggan, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Kamis (2/6) di kantornya bilangan Bandar Jaya.
Petir sempat disebut oleh Manajer PLN UP3 Lahat sebagai penyebab dari pemadaman listrik, tentunya harus dibuktikan dengan keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa pada waktu pukul 17.59 Wib dilokasi kerusakan tersebut memang terjadi petir dan seberapa besarnya, harus ada transparansi, lanjut Sanderson.
Konsumen atau pelanggan listrik berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta dengan harga yang wajar, hal ini jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pungkas Sanderson.
Terpisah General Manager PLN UI WS2JB, Bambang Daryanto, saat diminta tanggapan awak media melalui pesan singkat WA, tak menjawab hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya Kementerian ESDM menyatakan bahwa System Average Interruption Duration Index (SAIDI) sebagai indikator yang menunjukkan lamanya listrik padam.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan pada tahun 2022 pihaknya menargetkan listrik padam tidak boleh lebih dari 15 jam/pelanggan/tahun.
( Dery P )