Batam – Newslan.id. Penangkapan Penyalahgunaan BBM bersubsidi solar yang di lakukan oleh Satreskrim Polres Karimun mendapatkan Apresiasi dari Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri., Rabu (1/6/2022).
Kepada beberapa media Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, bersama Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia, DPP-LPPNRI kepri mengatakan bahwa, mengingat BBM bersubsidi solar adalah menyangkut kepentingan masyarakat setempat khususnya di Karimun, siapa saja yang menyalahgunakan harus di proses secara hukum.
Terlepas ada pihak yang mempersoalkan penangkapan tersebut tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita semua terutama masyarakat Karimun, ada kepentingan apa di balik penangkapan BBM bersubsidi tersebut, sehingga pelaku dan kendaraan pengangkut minta di bebaskan.
Tolong kita pisahkan kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, jika meminta ada keterlibatan pelaku lainnya sebagai masyarakat Kita harus memberitahukan kepada kepolisian, bukan ujuk ujuk meminta pelaku untuk di lepaskan, justru kita heran sampai sampai menyebutkan nama Kapolri dan Propam mabes, jika ada polisi yang salah Polda saja masih ada.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi solar sebetulnya bukan terjadi di Karimun saja, di Batam pun sering terjadi, pelaku nya yang bertanggung jawab.
Selama ini menurut Ismail Ratusimbangan, penyalahgunaan BBM bersubsidi biasanya menggunakan modus pelaku bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU, pemilik SPBU tidak tahu sama sekali, ada juga yang menggunakan surat dari pemerintah daerah, Dinas perdagangan yaitu subsidi BBM untuk nelayan ini sering terjadi, surat semacam ini banyak di salahgunakan, tujuan nya hanya untuk mengelabui petugas.
Baik sebagai Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, maupun sebagai Sekretaris umum persatuan jurnalis Mediasiber Indonesia ( PJMI ) provinsi Kepulauan Riau, serta beberapa rekan lsm ormas nasional yang tergabung dalam aliansi Kita dukungan polres Karimun membawa kasus tersebut sampai pengadilan., tutupnya.
(Darman/Bn)