Dugaan Pungli Disekolah SMA Negeri Simpang Semambang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

 

Musi Rawas – NEWSLAN.id  – 30 Mei 2022 sekolah SMA Negeri Simpang Semambang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas mengambil pungutan kepada siswa baru pada tahun 2021,dengan dalil uang sumbangan melalui prosedural yang dilakukan oleh Ketua Komite SMA tersebut memanggil wali murid dari siswa baru yang berjumlah kurang lebih 120 siswa dan membuat kesepakatan untuk memberikan sumbangan kurang lebih sebesar Rp. 200.000 untuk pembangunan pagar sekolah.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media Newslan-id dan tim yang meminta keterangan langsung dari Waka kesiswaan dan Waka humas SMA Negeri Simpang Mambang kecamatan Tuah Negeri kabupaten Musi Rawas memberikan statement kepada awak media bahwa iuran yang awalnya untuk pembangunan pagar di alih fungsikan untuk pembangunan aula yang akan digunakan untuk rapat wali murid namun ketika konfirmasi itu dilakukan dan salah satu dari tim investigasi memberikan pertanyaan kepada warga kerusuhan tersebut Apakah kegiatan proses pengumpulan iuran kepada siswa baru sering dilakukan di sekolah ini.

Menanggapi pertanyaan tersebut wakil kesiswaan SMA Negeri Simpang Mampang kecamatan tuah negeri Kabupaten Musi rawas Menjawab jika sekolah kami sering mengambil iuran sumbangan kepada siswa-siswa baru guna untuk memajukan sekolahan ini dan tindakan yang kami lakukan menurut saya sudah sesuai dengan prosedural dan tidak ada melanggar prosedural dan undang-undang yang ada dan tindakan ini tidak melanggar undang-undang nomor 44 tahun 2012.

Di tempat yang sama seorang guru menambahkan statement yang disampaikan oleh waka humas dan waka kesiswaan bahwa kami hanya menjalankan amanat yang diperintahkan oleh Kepala Sekolah yang turut hadir ketika di rapat wali murid yang diadakan oleh Ketua Komite tersebut dan sumbangan tersebut sudah disepakati dan disetujui oleh seluruh wali murid yang hadir di rapat tersebut guna untuk memajukan sekolah kita ini.

Baca Juga :   Rugikan Rp 2 Triliun, KPK Akan Panggil Ahok Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina

Namun yang sangat disayangkan setiap menit disampaikan oleh guru tersebut tidak bisa dibuktikan menggunakan berita acara pada saat rapat Ketua Komite dan dokumen pasti dari rapat komite tersebut.

Di lain tempat Ferry Iskandar dari LSM Galaxy angkat bicara terkait dari statemen yang disampaikan oleh Waka kesiswaan ada di sekolah SMAN Simpang Mambang kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi rawas bahwa seluruh kegiatan pungutan yang diambil dari wali murid dengan dalil apapun dan alasan apapun yang dilakukan oleh pihak sekolah yang mengatasnamakan komite sekolah itu jelas berseberangan dengan perundang-undangan nomor 44 tahun 2012 dan jika kita Ulik dan kita telaah lebih dalam lagi maka akan banyak perundang-undangan yang lainnya yang akan dilanggar juga.

Kepala sekolah SMA Negeri Simpang Semambang kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas saat di konfirmasi awak media melalui via WhatsApp tidak ada tanggapan sama sekali sehingga berita ini ditayangkan(pauzi/team)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini