Menteri Desa PDTT soal Wacana Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 10 Tahun

 

Yogyakarta – Newslan-id. Wacana masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 10 tahun mencuat ke permukaan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar angkat bicara terkait wacana tersebut.

Abdul Halim mengaku mendukung wacana tersebut demi menekan potensi konflik horizontal yang kerap muncul saat pemilihan kepala desa.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam “Minister Lecture: Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Kebangkitan Trans Modern untuk Kemajuan Bangsa” di Balai Senat UGM, Yogyakarta.

“Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering dinamika yang cukup keras terjadi di desa,” terangnya, Kamis (19/5/2022), seperti dikutip dari ANTARAYOGYA.

“Karena menyelesaikan konflik atau perbedaan pandangan di pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dibandingkan pilbup (pemilihan bupati),” sambungnya.

Berbeda dengan pilbup, jelasnya, dinamika dan gesekan yang muncul saat pilkades biasanya jauh lebih tinggi.

Karena biasanya kondisi TPS lebih ramai ketika penghitungan suara saat pilkades dibandingkan saat pilbup atau pilwalkot.

Lebih lanjut, Abdul Halim mengatakan kalangan kades sendiri lah yang mengusulkan penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi 10 tahun.

Menurutnya, gagasan dari kades-kades tersebut sangat rasional dan pihaknya pun sangat mendukungnya.

Abdul Halim mengatakan meski lama masa jabatan satu periode menjadi 10 tahun, nantinya kades tersebut hanya boleh memimpin maksimal dua periode saja.

Kendati demikian, Abdul Halim juga mempersilakan kepada pihak manapun yang memiliki pandangan berbeda untuk menyuarakan pendapatnya.

Akan tetapi, ia menekankan bahwa tetap harus ada solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pilkades. **

Sumber: Nesiatimes.Com

 

Baca Juga :   Presiden Jokowi Tinjau Program Vaksinasi di Kota Bitung
Mau Pesan Bus ? Klik Disini