Berita  

PLN Terkesan Legalkan Pencurian Arus Listrik, Diduga Ada Main Mata Dengan Pihak Pengembang Perumahan

 

Sumsel –  Lahat –  Newslan.id
Berbagai cara tengah ditempuh oleh pemerintah guna menanggulangi permasalahan pencurian listrik. Pencurian listrik masih menjadi masalah besar yang masih saja terjadi, walau ancaman hukuman bagi pelaku pencuri listrik sangat jelas.

Ironisnya dugaan pencurian listrik masih dilakukan oleh salah satu Developer atau Pengembang Perumahan di Kota Palembang yang tak jauh dari kantor PLN UI WS2JB, lebih tepatnya di Kelurahan Tanjung Barangan 3 wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sukarami UP3 Palembang.

Saat diminta tanggapannya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengatakan, modus dugaan pencurian listrik dilakukan dengan menyambungkan kabel Sambungan Rumah (SR) langsung ke Instalasi rumah tanpa kWh meter atau Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) hanya menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB) saja.

“Pelanggaran ini dilakukan bukan oleh pelanggan PLN, mencuri langsung dari kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR), hanya menggunakan MCB sebagai alat penyambung listrik dari tiang induk ke rumah warga perumahan” ujar Sanderson, Senin (16/5).

Penindakan pencurian listrik dengan menghukum para pelaku agar memberikan efek jera supaya tidak ada lagi pencurian listrik di kemudian hari sangat perlu dilakukan, dalam kasus ini tidak mungkin warga perumahan bersubsidi berani melakukannya jika bukan dilakukan oleh oknum developer bekerja sama dengan oknum PLN, tambahnya.

PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (UI WS2JB) harusnya transparan ke publik dalam menangani kasus pencurian listrik, apalagi diduga dilakukan oleh oknum pihak Developer, agar tidak terkesan PLN melindungi dan melegalkan pencurian listrik, tegas Sanderson.

Hukuman yang diberikan kepada pencuri listrik yang tidak berlangganan PLN akan mendapatkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. Listrik termasuk ke dalam barang yang dapat dijadikan sebagai objek pencurian, dan kasus ini secara khusus diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Di dalam pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa hukuman bagi pelaku pencurian listrik adalah penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00, pungkas Sanderson.

Baca Juga :   Buronan Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Tak Berkutik Saat Ditangkap Ditempat Persembunyiannya

Sementara, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) Ir. Bob Saril, M.Eng.Sc, serta Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman, GM UI WS2JB, Bambang Daryanto dan Manager UP3 Palembang, Triyono serta Manager ULP Sukarami, Akbar saat diminta tanggapannya terkait sanksi apa yang telah diberikan terhadap dugaan kasus pencurian listrik di ULP Sukarami, tidak memberikan jawaban hanya dibaca saja hingga berita ini diterbitkan.

Terpisah Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) SUMSEL, Syamsu Rusman saat diminta tanggapannya mengatakan “belum bisa memberi tanggapan mengenai jaringan listrik tersebut”, ujarnya.
(UMR)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini