Jambi – Bungo – Newslan-id. Menindak lanjuti surat keputusan BUPATI BUNGO NO;143/DPMD tahun 2020 tentang pemberhentian RIO SIRIH SEKAPUR kecamatan jujuhan
SP sebagai Datuk Rio dusun Sirih Sekapur kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo
Rabu (27/04/2022)
Resmi di berhentikan dari jabatan nya sebagai RIO dusun Sirih Sekapur
Usulan pemberhentian datuk rio oleh Ketua BPD dusun Sirih Sekapur kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo beberapa waktu lalu
Tekait dana PAD dan kompensasi perusahaan yang di duga tidak dapat di pertanggungjawabkan oleh SP
Penyerahan SK pemberhentian RIO dusun Sirih Sekapur diserahkan langsung Camat Jujuhan Muhammad Tafsir ,S.ST disaksikan sekdus .BPD Sirih Sekapur.
Acara pennyerahan SK pemberhentian RIO dusun Sirih Sekapur yang bertempat di aula kantor Camat Jujuhan kabupaten Bungo
Turut hadir kapolsek dan ketua LAM kecamatan Jujuhan
Pemdus,ketua BPD ,anggota karang taruna
Serta tokoh masyarakat lain nya
Muhammad Tafsir,S,ST.
selaku camat Jujuhan berharap kepada ketua BPD dan juga anggota nya untuk mengadakan musyawarah tentang penunjukan pelaksanaan tugas (PJS)
agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik
(Phendos)