Lisda Hendrajoni : UU TPKS Perlu Disosialisasikan Secara Masif Kepada Masyrakat dan Lembaga Negara Terkait

 

JAKARTA-NEWSLAN.ID-Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, SE, MMtr. menyebut, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, termasuk lembaga negara terkait seperti Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Ya, tentu sangat perlu kita sosialisasikan UU TPKS ini secara masif. Masyarakat harus segera tahu bahwa sekarang sudah ada UU TPKS. Selain itu kepada lembaga polisi, jaksa, LPSK dan lain-lain,” ujar Lisda, Senin (18/4).

Srikandi NasDem itu menuturkan, lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan, dan LPSK memiliki peran sangat penting dalam menjalankan UU TPKS.

“Nanti semua lembaga kan punya peran masing-masing. Ada usulan, apakah perlu lembaga khusus untuk menangani TPKS, atau oleh kementerian yang sudah ada. Nah, ini yang belum ada keputusan,” ucap Lisda.

Legislator NasDem asal Sumatera Barat I itu berharap, dengan adanya UU TPKS tersebut bisa menurunkan angka kekerasan seksual kepada perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang selama ini kerap terjadi di Indonesia.

Menurutnya, Fraksi Partai NasDem di lembaga DPR RI dari awal sudah berkomitmen untuk pengesahan RUU TPKS menjadi UU.

“Jadi, kalau bicara komitmen dari awal kami sudah mendukung penuh dan tidak usah diragukan lagi. Alhamdulillah anggota NasDem yang ada di Badan Legislasi sangat luar biasa mengawal ini, hingga kini sudah disahkan. Dan ini adalah persembahan NasDem untuk rakyat Indonesia,” tuturnya.

Reporter : Maengki A

Baca Juga :   Camat Tanjung Sari, Totok Supriyadi S Ap  MM  Di Dampingi Kades Sukarasa Hadiri Peringatan Isro Mi'raj Di Kampung Cimeong 
Mau Pesan Bus ? Klik Disini