Satreskrim Polres Musi Rawas Mengamankan Satu Ton Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan

 

Sumsel – Musi Rawas-Newslan.id – Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reskrim Polres Musi Rawas mengamankan satu ton solar subsidi diduga akan disalahgunakan. Barang bukti tersebut didapat dari Minggu Dedes (35) warga Dusun III Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (9/4/2022). Penetapan Minggu Dedes sebagai tersangka berdasarkan LP / A – 51 / IV / 2022 / SPKT / RES MURA / SUMSEL, tgl 09 April 2022.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, tersangka akan dijerat Pasal 55 Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Yakni setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liqued petrolium gas yang disubsidi pemerintah. Tersangka diamankan sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau Desa Tanjung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

“Barang bukti yang kita amankan satu unit mobil Pickup Mega Carry warna hitam Nopol. BG-8249-GD yang mengangkut 30 jeriken minyak jenis solar yang total keseluruhan lebih kurang satu ton,” jelas Dedi.

Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Muratara menjelaskan kronologis pengungkapan kasus bermula Sabtu (9/4/2022) pihaknya mendapat informasi ada orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liqued petrolium gas yang disubsidi pemerintah diduga dilakukan terlapor Minggu Dedes. Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku Minggu Dedes sedang melakukan pengepokan minyak jenis solar di wilayah Kecamatan Muara Kelingi.

Kemudian Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin Ipda Joni Jamaris mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) mendapati terduga Minggu Dedes sedang mengangkut minyak jenis solar lebih kurang satu ton dimasukan dalam jeriken. Solar tersebut dibawa menggunakan mobil Pickup Carry berwarna hitam Nopol BG- 8249-GD.“Tersangka Minggu Dedes dan barang bukti solar kini diamankan di Mapolres Musi Rawas guna kepentingan penyidikan,” tegas Dedi

Baca Juga :   Terima Keuskupan Agung Semarang, Ganjar: Ini Tradisi Indah Untuk Kita Rawat

( Nova Anggraini )

Mau Pesan Bus ? Klik Disini