HUKUM PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN GAS ELPIJI 3 KG DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1999

 

Oleh : H. SUKARLAN, SE (DPD.LPKNI MERANGIN)

Setelah melakukan investigasi tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggunaan Gas Elpiji 3 Kg Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999,diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Perlindungan hukum terhadap konsumen sangatlah penting, perhatian pemerintah terhadap perlindungan konsumen terlihat begitu jelas ketika disahkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen dapat melakukan tuntutan ganti rugi dan pertanggung jawaban kepada pelaku usaha ketika melakukan pelanggaran terhadap konsumen pengguna gas elpiji 3 Kg. disamping itu konsumen yang dirugikan dapat melakukan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia(LPKNI) ataupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Faktor-faktor hak-hak konsumen pemakai gas elpiji 3 kg tidak terpenuhi karena mulai dari tabung gas, pipa gas dan kompor gas tersebut yang tidak sesuai dengan standard nasional Indonesia sehingga banyak tabung gas elpiji 3 kg yang tidak layak pakai beredaran dimasyarakat.

Kurang paham dan mengertinya konsumen dalam pemakaian dan penggunaan gas elpiji 3 kg dan banyaknya modus isi tabung 12 kg disuntik ke tabung 3 kg itu dilakukan di gudang dimana banyak tembat tumpukan elpiji.

Penyelesaian sengketa konsumen akibat tidak terpenuhinya hak-hak dasar dalam pemakaian dan penggunaan gas elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan cara pengaduan langsung konsumen ke PT. Pertamina ataupun dilakukan sesuai Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan pengaduan dan gugatan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
sebagai gugatan kelompok.
Pada umumnya upaya penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan musyawarah, jika musyawarah tidak tercapai konsumen bisa langsung membuat pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas
Penggunaan Gas Elpiji 3 Kg Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 diatas dapat ditarik saran sebagai berikut:

Baca Juga :   OBJEK WISATA TAMAN RUSA TANJUNGSARI JADI TUJUAN WISATAWAN DOMESTIK DI MASA LIBUR IDUL FITRI

Bagi pemerintah dalam memberlakukan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen hendaknya mempertegas prinsip cepat sebagai pertanggungjawaban pelaku usaha
terhadap barang dan jasa yang dihasilkan.

Seluruh lapisan masyarakat diperlukan sosialisasi melalui penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran hak-hak konsumen sebagai bagian dari hak-hak keperdataan khususnya mengenai barang atau produk.

PT. Pertamina (Persero) bersama Pemerintah daerah meningkatkan kegiatan sosialisasi keg
seluruh lapisan masyarakat secara terus menerus dan berkelanjutan serta menciptakan produk barang yang sesuai dengan Standarisasi Nasional Indonesia(SNI)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini