Lampung – Lam-Sel – Newslan.id. – Petugas Kantor Sektor Kepolisian Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan daging celeng ke Pulau Jawa, pada hari Rabu (6/4/2022) dini hari.
Daging celeng seberat 720 kg itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Grandmax B 9790 NRU. Polisi menangkap dua orang yang membawa daging celeng yaitu bernama inisial STS (21) dan RH (38), warga Bengkulu.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, keduanya tertangkap tangan di Pintu Masuk Seaport Interduction Pelabuhan Bakauheni, saat petugas memeriksa rutin kendaraan masuk pelabuhan.
“Mobil itu dikendarai inisial STS lalu kami berhentikan. Setelah dicek, didapati membawa 720 Kg daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah,” kata AKP Ridho Rafika dalam keterangannya, jum’at (8/4/2022)
Dari pengakuan keduanya, barang tersebut diangkut dari daerah Manak, Masat, Bengkulu Selatan. Barang itu hendak dikirim ke daerah Bekasi, dengan upah sebesar Rp1 juta. Pungkasnya,Humas (Ardiyanto)