SD (19) Ditangkap Polisi, Ulahnya Curi Buah Sawit Milik PT BSS

 

Sumsel – Muratara – Newslan.id, Polres Muratara, Unit Reskrim Polsek Karang Dapo, menangkap pencuri buah sawit milik PT BSS, yaitu pelakunya Sudarwira(19) warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara Sumsel.

Pelaku tersebut saat ditangkap bersama dengan barang bukti 100 janjang sawit dengan berat sekitar 1 ton usai mencuri Diblok F20 Divisi Plasma Aringin Kebun milik PT. BSS Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, sekitar pukul 23.50 Wib, Selasa 5 April 2022.

Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / B- 10 / IV / 2022/Spkt/ Res Muratara/ Polda Sumsel, tgl 06 April 2022, dengan pelapor karyawan PT BSS Kusnadi (43).

Tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. BSS. yang dilakukan pelaku, pada saat itu tim securty sedang patroli dan mempergoki pelaku dilokasi pecurian buah kelapa sawit.

Penjelasannya pelaku mengambil buah sawit milik perusahaan dengan memanen langsung buah kelapa sawit tersebut langsung dari pohonnya milik perusahaan, dan kemudian pelaku masuk kelahan dan mengambil buah sawit milik perusahaan dengan mengunakan tojok, keranjang buah, dan diangkut dengan mengunakan satu unit sepeda motor. Atas kejadian tersebut pihak PT. BSS melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karang Dapo.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzom didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Karang Dapo untuk di proses.terangnya

Red

Baca Juga :   Akhirnya Polres Bogor Tetapkan WS Suami Dokter Qory Sebagai Pelaku KDRT
Mau Pesan Bus ? Klik Disini