Jakarta – Newslan-id. PT. Pertamina keluarkan Kebijakan Larangan Pembelian Pertalite Dengan Jerigen Di Seluruh SPBU Se Indonesia,
Pihak Pertamina (Persero) Tetapkan larangan pembelian (BBM) jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen pada SPBU seluruh Indonesia. Kebijakan pelarangan tersebut akan diberlakukan, pada seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
Awal pertama larangan diketahui dari surat edaran Pertamina, kepada pengusaha SPBU atau lembaga penyalur BBM di wilayah regional (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus).
Surat larangan tersebut tertulis pada tertanggal 5 April 2022 yang berasal dari Region Manager Retail Sales Jatimbalinus Fedy Albert dalam surat tersebut berisikan larangan SPBU untuk melayani pembelian Pertalite dengan memakai jerigen. Sebab Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting membenarkan terkait informasi larangan tersebut dan bilang, kebijakan larangan pembelian Pertalite dengan jerigen pemberlakukannya seluruh SPBU di Indonesia, namun tak hanya regional Jatimbalinus.
“Intinya memang akan kami infokan semua SPBU dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jerigen, mengingat ini adalah BBM bersubsidi,” Ujar Pjs corporate secretary kepada media pada hari kamis, tepat tanggal 7 April 2022,kemarin.
Pjs corporate secretary pun mengatakan, larangan tersebut saat ini sedang dalam proses sosialisasi ke para pemilik SPBU Pertamina. Sehingga ke depannya kebijakan ini akan berlaku di seluruh SPBU di Indonesia.
“Kami sedang dalam proses menginformasikan ke semua SPBU,” Ujar Irto.
Dengan secara rinci, surat yang ditujukan bagi pemilik SPBU di wilayah regional Jatimbalinus itu menyatakan perihal kebijakan larangan mengacu dari pada tiga aturan Undang-undang.
1. Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minayk Khusus Penugasan.
Sehubungan dengan adanya perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka kami tegaskan bahwa SPBU atau Lembara Penyalur DILARANG untuk melayani pembelian Pertalite dengan jerigen ataupun memakai Drum, yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer),” Pungkas Fedy isi yang tertulis surat tersebut. (8/4/2022)
Fedy pun menambahkan, bahwa aspek health, safety, security, and environment (HSSE). Juga harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU atau lembaga penyalur BBM, karena mengingat Pertalite merupakan BBM jenis gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
“Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan atau sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku,” Pungkas Fedy melalui surat keputusan tersebut.
Setelah Pertalite ditetapkan menjadi jenis BBM penugasan, berarti distribusinya menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan. Serta dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi kepada Pertamina.
Sejalan dengan surat dilayangkan surat edarn dari pemerintah, yang telah menetapkan kuota Pertalite pada tahun 2022. Sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL). Sementara realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sudah mencapai 4,258 juta KL, lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan sepanjang dari bulan Januari sampai Februari 2022.
” Apabila ditemukan ada SPBU yang telah melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Maka pemilik SPBU akan kami tindak lanjuti dan kami kenakan sanksi denda, bagi oknum Petugas atau pun pemilik SPBU melanggar peraturan tersebut.” Tegas nya. (Rakhmat sugianto)
Sumber:Jabarku.co.id