Jambi – Sarolangun – Newslan-id. Satu hari jelang bulan Suci Ramadhan Tim Polres Sarolangun melaksanakan kegiatan penertiban terhadap ilegal drilling , dan dari hasil kegiatan operasi tersebut berhasil menemukan dan menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi di salah satu rumah warga di Jambi.
Terdapat sebanyak 10 ton minyak bio solar diamankan.
“Total semuanya ini ada 10 ton minyak jenis bio solar yang diamankan. Minyak ini disimpan di dalam tedmon yang ada di rumah tersangka. Dan ada pula disimpan di jerigen yang sudah dimuat di dalam bak mobil pikap,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono kepada wartawan, Jumat (1/3/2022).
Menurut Kapolres “Penggerebekan itu berawal dari laporan warga lalu tim langsung menyelidiki hal tersebut”.
Dari keterangan yang didapat bahwa lokasi tempat penimbunan minyak Bio Solar ini dilakukan di dua tempat berbeda, yakni rumah tersangka berinisial H (41) dan tersangka S (53).
“Kedua tersangka merupakan kakak beradik, tersangka menimbun minyak jenis Bio Solar semuanya subsidi, minyak ini ditimbun di rumah masing-masing, dengan di Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun,” ujar Anggun.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, minyak bio solar subsidi ini didapat dari hasil pembelian di SPBU. Minyak bio solar itu dibeli kedua tersangka dalam jumlah banyak lalu kemudian ditimbun dirumahnya.
Kedua tersangka membeli bio solar di dua lokasi SPBU baik itu di Desa Durian Luncuk, Batanghari serta SPBU di Gurun Mudo Sarolangun.
“Pembelian minyak ini lalu dikumpulkan oleh kedua tersangka dan hasil timbunan minyak itu dijual lagi oleh tersangka di sejumlah toko-toko eceran dengan harga yang cukup tinggi.
Kegiatan mereka ini ternyata sudah dilakukan selama hampir 5 tahun dan baru baru ini berhasil terungkap,” terang AKBP Anggun.
Dijelaskan bahwa barang bukti yang diamankan yakni 60 jerigen berukuran 35 liter isi bio solar dengan total berat 2 ton, 8 buah tedmond berukuran 1.000 liter berisikan 8 ton minyak.
Namun yang membuat kaget adalah terakhir ada informasi dari AKP. Rendie Rienaldy SIK Kasat Reskrim Polres Sarolangun dalam percakapan GWA Polres Sarolangun. Bahwa para pelakunya tidak ditahan.
“Status tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan ;Tersangka kooperatif, tersangka sudah berumur,tersangka ada kendala kesehatan”jelasnya.(red)**