Berita  

Tim Landak Polres Musi Rawas Menangkap Pelaku 365 KUHP Dan Satu Pelaku Masih DPO

 

Sumsel – Mura -Newslan-id
Tim Landak Satreskrim Musi Rawas berhasil menangkap para pelaku Pencurian dengan Kekerasan (365 KUHP) yang terjadi Pada Hari kamis lalu tanggal 24 maret 2022 sekira pukul 01.00 wib ditanggul siring dekat persawahan desa megang sakti V kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan tersebut didasari dengan nomor laporan polisi (LP) LP/B- 06 /III/2022/sumsel/Res Mura/Sek megang sakti, tgl 24 maret 2022.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan kemudian didapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, selanjutnya Tim Landak Polres Musi Rawas yang dipimpin oleh Katim buser Satreskrim Polres Musi Rawas pada hari Kamis tanggal 31 maret 2022 sekira jam 03.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap pelaku RAHMAD DWI PRAYOGA ALS YOGA BIN M.SURURI di kediaman rumahnya di desa jajaran baru kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas”, Terang Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK Kamis, 31 Maret 2022.

Dilanjutkan AGH, diduga pelaku atas nama RAHMAD DWI PRAYOGA berperan mengantarkan HENGKI (DPO) didaerah tanggul siring dekat persawahan di desa megang sakt V dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega pro dan ikut membantu tersangka HENGKI (DPO) membuang Korban dari jalan ke jurang semak-semak dekat tanggul siring.

Sedangkan HENGKI (DPO) berperan sebagai eksekusi korban dan memukul korban setelah itu korban terkapar dan dibuang kedalam jurang semak-semak dan saudara HENGKI langsung mengambil motor korban dan melarikan diri dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Musi Rawas guna diproses penyidikan lebih lanjut.

“Dari penangkapan tersebut, Anggota Kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis yamaha Vega R warna biru dengan nopol : B-6212-NTZ NOKA : MH34D70027J612150 NOSIN : 4D7612163 milik korban dan 1 (satu) lembar STNK motor korban” Terang Kapolres.

Baca Juga :   Ratusan Box Rokok  Ditemukan Nelayan Di Perairan Ketapang Lamsel

Sementara itu Ahcmad Gusti Hartono mengatakan Kronologis kejadian berawal dari Hari Kamis 24 maret 2022 sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan dimana korban pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor yamaha vega r warna biru lalu korban pada saat sampai di tengah perjalanan dekat tanggul siring persawahan desa Megang Sakti V kecamatan Megang Sakti kabupaten Mura korban dihadang oleh 2 (dua) pelaku tidak dikenal dan pelaku tersebut langsung memukul korban dan akhirnya korban terjatuh setelah korban terjatuh kedua orang pelaku tidak dikenal tersebut langsung membuang korban kedalam jurang lalu mengambil motor korban dan melarikan diri meninggalkan korban dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian dagu dan mulut akibat dipukul dan korban mengalami kehilangan sepeda motor yamaha vega R warna biru jika ditafsir seharga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dipolsek Megang Sakti.

“Dan untuk Yang DPO sudah kita perintahkan ke anggota supaya terus menggali keberadaan pelaku” tandas AGH.

( Nova )

Mau Pesan Bus ? Klik Disini