Sambut Hari Buruh, Guntur Minta Pemerintah Selektif Verifikasi Serikat Pekerja

 

Jambi —  Newslan-id. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Jambi harus segera mengambil sikap untuk menertibkan atau memverifikasi serikat pekerja yang tidak memenuhi syarat mengingat Hari Buruh Internasional telah di depan mata.

Hal tersebut penting dilakukan sebagai upaya menjalankan Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja, sementara itu di Provinsi Jambi di ketahui masih banyak sekelompok oknum masyarakat yang mengatasnamakan serikat pekerja.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan pekerja harus tahu mana serikat pekerja yang memenuhi ketentuan UU dan mana yang tidak memenuhi syarat.

Menurut Narasumber itu penertiban atau verifikasi perlu dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi maupun Kabupaten yang ada di Jambi karena sangat penting bagi masyarakat karena serikat pekerja ini merupakan wadah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.

” Inikan wadah bagi aspirasi pekerja, dimana salah satu tugas utamanya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, baik itu dari upah, kesehatan dan sebagainya, ketika serikat pekerja itu tidak memenuhi ketentuan UU tersebut maka jelas tidak memenuhi syarat (TMS), dan ketika nanti ada permasalah diduga tidak akan mampu menyelesaikan permasalah yang ada, karena tidak memenuhi undang-undang no 21 tahun 2000 itu ” Ungkapnya, Selasa (29/03/2022).

Sementara itu Sudirman, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi seusai membukan Liga Futsal Ketupat Mayday 2022 dengan moto raih kemenangan dengan mengutamakan silahturahmi menuju industrial peace di salah satu lapangan futsal ternama di Kota Jambi menyebut langkah – langkah awal akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi terkait perihal tersebut seperti memverifikasi Serikat Pekerja.

” Beginilah untuk menyatakan itu tidak sesuai undang-undang ada semacam penelitian lah jangan langsung di just, Tentunya ada langkah-langkah awal klarifikasi dan verifikasi ” Kata Sudirman.

Baca Juga :   Ipoel Suryadi : Jika Memang Ada Oknum Polres Karimun Membekingi BBM Solar Bersubsidi Tolong Buktikan Dan Jangan Memfitnah

Kendati demikian kemelut adanya oknum masyarakat yang mengatasnamakan serikat pekerja itu ditakutkan akan merugikan pekerja itu sendiri jika tidak selektif memilih serikat pekerja yang seharusnya mampu menjadi wadah Aspirasi untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.

Sekretaris Pengurus Cabang (PC) FS-PPP SPSI Kabupaten Batanghari, Guntur Surwo menyikapi dengan manis atas adanya informasi terkait oknum masyarakat yang mengatasnamakan Serikat Pekerja yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang nomor 21 tahun 2000 di Provinsi Jambi yang disinyalir akan merugikan pekerja.

Guntur meminta Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus selektif terhadap Serikat Pekerja.

Menurut kacamata orang yang kerap disapa Bang Guntur itu Serikat Pekerja merupakan wadah penting untuk membela hak-hak pekerja dan jangan sampai ada pekerja khususnya di Jambi dirugikan karena tidak selektif memilih Serikat Pekerja yang menaunginya.

” Saya mengapresiasi kegiatan ini, disini kita dapat lihat banyak serikat pekerja yang di undang oleh instansi pemerintah terkait, inikan membuktikan bahwa serikat pekerja yang di undang ini memenuhi semua ketentuan dalam UU nomor 21 tahun 2000 itu yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja ” Sebutnya, Selasa (29/03/2022).

Kendati demikian Guntur sepakat dengan langkah pemerintah Provinsi Jambi untuk memverifikasi Serikat Pekerja yang ada, dirinya menyebut Serikat Pekerja yang tidak memenuhi syarat sesuai UU No 21 tahun 2000 itu disinyalir hanya untuk kepentingan pribadi.

” fakta-fakta-nya jika Serikat Pekerja yang tidak memenuhi ketentuan UU 21 tahun 2000 itu ditakutkan mereka hanya memanfaatkan situasi untuk mengutip iuran saja tetapi hak pekerja terzolimi, maka dari itu harapan kami kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi lebih selektif lagi ” Ungkapnya.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini