Penghentian Penuntutan Keadilan (Restoratif Justice) Cabjari Batanghari

 

Jambi – Batanghari – Newslan.id, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batanghari di Muara Tembesi berhasil mendamaikan korban atau pelaku dan menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) atas nama tersangka S dengan dasar surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batang Hari Muara Tembesi Nomor B-143/L.5.11.7/Eoh.2/03/2022 tanggal 23 Maret 2022.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Batang Hari Muara Tembesi M.F. HASIBUAN, S.H., M.H., M.M. yang berhasil dihubungi Senin ( 28/03/2022) siang mengatakan penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Agung RI.

” Penghentian perkara diselesaikan diluar persidangan dan persayaratanya sangat selektif, penghentian penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice merupakan upaya nyata agar hukum tidak lagi tajam ke bawah,namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana,” ujar FANDIE HASIBUAN kepada wartawan, Senin (28/03/2022).

Dikatakan Tersangka pencurian Sepeda Motor atas nama tersangka S hingga menangis dan memeluk erat dirinya ( KACABJARI) usai tuntutannya dihentikan.

Menurutnya persyaratan yang berlaku untuk Restoratif Justice adalah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Bahwa tindak pidana yang diancam penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,Tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan Masyarakat merespon positif. karena telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban (yang di fasilitasi pihak Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi), “Sehingga dikembalikan lah keadaanya seperti semula, kami kejaksaan menginginkan  keadilan itu bisa diakses oleh siapa saja,” tuturnya.

Penghentian penuntutan diluar persidangan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis dimana sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana yang berwenang menentukan perkara bisa dibawa ke persidangan atau tidak.

Baca Juga :   Tidak Puas dengan Jawaban Bawaslu Pringsewu, LSM LIPAN Indonesia Akan Gelar Aksi Damai

Tak hanya itu, menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif justice yang juga harus didukung oleh lingkungan setempat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh agama

” Kami juga menurunkan tim secara tertutup untuk melihat langsung kondisi real keluarganya,” tuturnya.

Kacabjari Batang Hari di Muara Tembesi juga mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan tersangka dan berharap tersangka tidak melakukan perbuatan tercela lagi.

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan juga berdasarkan fakta-fakta bahwa terdakwa mencuri baru pertama kalinya, nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil.

” Antara tersangka dengan korban telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian, kemudian motif terdakwa mencuri 1 (satu) buah Sepeda Motor Supra X 125 warna biru hitam milik korban  tersebut adalah supaya bisa digunakan untuk menebus sepeda motor milik tersangka yang sehari hari dipakai untuk berjualan sayur mayur sebagai satu-satunya, sumber nafkah untuk isteri dan anaknya yang masih kecil” ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka S disangka dengan perkara pencurian dengan sangkaan pasal 362 KUHP,.Penghentian penuntutan tersebut didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Resoratif Justice yang telah  disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Setelah itu dilakukan kesepakatan perdamaian yang dilakukan antara dua belah pihak yakni korban dan tersangka, yang disaksikan Kacabjari,  Jaksa Penuntut Umum (Fasilitator) tokoh masyarakat, dan penyidik Tersangka S akhirnya dapat dikeluarkan dari penahanannya dan dapat kembali berkumpul dengan anak dan isterinya ;

Langkah Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi patut diapresiasi lantaran membawa institusi yang mengedepankan hati nurani dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
(Marta aries)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini