SUMBAR-PESSEL-NEWSLAN.ID-Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) Satpol PP Pesisir Selatan dan Satpol PP Sumbar menggelar razia penyakit masyarakat di tiga lokasi karaoke daerah tersebut, Sabtu (26/3/2022) malam.
Kasat Pol PP dan Damkar Pessel, Dailipal, melalui Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi menyebut, dalam razia itu pihaknya menurunkan sebanyak 12 personil, dibantu 20 personil Satpol PP Sumbar. Menurutnya, lokasi pertama yang di razia tim Satgas Trantibum adalah tempat karaoke di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, sekira pukul 23.20 WIB.
“Dalam razia ini, kami berhasil menjaring sebanyak empat orang pemandu karaoke yang kedapatan sedang melayani dua orang tamu pria. Pemandu diketahui berasal dari luar daerah Pessel,” kata Agung pada wartawan di Painan.
Ia menjelaskan, setelah di Kecamatan Linggosaribaganti, tim melanjutkan razia di salah satu tempat karaoke Pasar Inpres Inderapura, Kecamatan Pancung Soal. Tim Satgas Trantibum sampai di lokasi sekira pukul 00.15 WIB, Minggu (27/3/2022). Pihaknya berhasil menjaring dua orang pemandu dan empat tamu karaoke. Selain itu, tim juga menyita sekitar 30 liter minuman jenis tuak yang ditemukan di lokasi tersebut.
“Benar, tempat karaoke itu juga menyediakan minuman jenis tuak. Sedikitnya 30 liter kami amankan,” ujarnya.
Lokasi terakhir yang disambangi tim Satgas Trantibum adalah tempat karaoke di Bukit Buai, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan. Di lokasi pihaknya menjaring sebanyak dua orang pemandu karaoke yang sedang menunggu tamu.
Perbuatan tersebut, kata Agung, telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum sesuai pasal 36 yaitu dilarang menyediakan tempat hiburan karaoke. Termasuk dilarang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Kecuali hari Jum’at mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Kegiatan lainnya yang dilarang adalah, menyediakan minuman keras. Memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat. Membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan asusila. Memakai lampu remang-remang. Menggangu lingkungan sekitarnya. Menerima tamu atau pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrimnya. Menyediakan wanita pendamping atau pemandu karaoke untuk tamu.
“Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, kami sedang melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sesuai petunjuk pimpinan, lanjut Agung, pemandu dan tamu karaoke, diberikan pembinaan serta memanggil pihak keluarga untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
“Selanjutnya tamu dan pemandu karaoke juga diberikan surat peringatan pertama (SP1). Pemandu karaoke yang berasal di luar Kabupaten Pesisir Selatan diperintahkan untuk kembali ke daerah asalnya,” tuturnya.
Berikut data yang diterima hantaran.co jaringan Haluan dalam kegiatan operasi penertiban sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu-Minggu (26-27 Maret 2022) oleh Satgas Trantibum Kabupaten Pessel bersama Pol PP Sumbar dengan rincian sebagai berikut.
Karaoke Putri yang berlokasi di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, pada hari Sabtu (26/03/2022) pukul 23.20 WIB. Dalam razia ini Tim berhasil menjaring sebanyak empat orang pemandu karaoke yang sedang melayani dua orang tamu pria.
Berikut data pelanggar.
Pemandu karaoke, WW (38 th) warga Punggasan, RR (21 th) warga Batang Kapas, TS (31 th) warga Provinsi Jawa Barat, CC (38 th) warga Provinsi Jawa Barat. Tamu karaoke, NP (27 th) warga Lagan, EK (27 th) warga Punggasan. Pemilik tempat karaoke, AS (42 th) warga Air Haji.
Karaoke Wandi Takur yang berlokasi di Pasar Inpres Indrapura, Kecamatan Pancung Soal pada hari Minggu dini hari (27/03/2022) pukul 00.15 WIB. Dalam razia ini tim berhasil menjaring sebanyak dua orang pemandu karaoke yang sedang melayani empat orang tamu pria. Dan tempat tersebut juga menyediakan minuman jenis tuak. Sedikitnya tim Satgas Trantibum menemukan lebih kurang 30 liter selanjutnya dilakukan penyitaan.
Berikut data pelanggar.
Pemandu karaoke, AN (25 th) warga Provinsi Lampung, FY (21 th) warga Provinsi Bengkulu. Pemilik tempat karaoke, RN (33 th) warga Bukit Buai Tapan.
(Maengki/Newslan.id)