Sumsel, Lahat Newslan.id
Kehadiran tukang parkir di Indomaret dan Alfamart meresahkan. Pasalnya, di setiap bangunan dua minimarket penguasa ini selalu tertulis ‘Bebas Parkir’. Tapi faktanya, mayoritas parkiran mereka selalu dijaga tukang parkir. Warga pun banyak mengeluhkan kehadiran mereka. Bahkan tak jarang, terjadi gesekan antara pembeli dan juru parkir liar ini.
Iwan, warga Bandar Jaya, Lahat salah satunya. Ia marah karena ditariki parkir justru saat barang yang akan dibelinya tidak ada di minimarket.
“Saya masuk Indomaret, mau beli materai, eh materainya gak ada, lalu saya keluar, loh sudah ditariki parkir. Padahal saya gak ada semenit di dalam,”keluh pria berusia 40 ini.
Ia menambahkan, akhirnya ia menolak memberi uang dan tukang parkirnya marah. “Sampe ngotot-ngototan dilihat orang, daripada tambah ramai, saya kasih deh dua ribu sambil tak umpat,”selorohnya.
Senada, hal yang sama diungkapkan mama muda yang minta namanya tidak dituliskan. Hanya beli air mineral yang harganya tak sampai Rp 2.500, dia harus dipalak tukang parkir.
“Air mineral harganya dua ribu tiga ratus, saya keluar toko, dimintai parkir dua ribu, lha ini apa-apaan. Ya saya marah dong. Gak ngurus gak tak bayar,”ucap wanita cantik ini.
Adanya juru parkir liar ternyata sulit dibereskan oleh beberapa minimarket ternama.
Padahal umumnya kebanyakan gerai minimarket tersebut menggratiskan parkir untuk para konsumennya tetapi masih ada juru parkir yang meminta tarif parkir.
Permasalahan parkir liar kini tidak hanya di jalanan saja, melainkan juga berada di wilayah minimarket di lingkungan perumahan maupun jalan raya, berpengaruh terhadap premanisme di lingkungan rumah.
Terkait banyaknya keluhan pembeli ini, manajemen Indomaret maupun Alfamart terkesan membiarkan keberadaan mereka. Belum ada statement resmi soal ini, dari dua raksasa franchise minimarket ini.
Ketua DPC PPS Kabupaten Lahat, Ujang Meriansyah menjelaskan bahwa retribusi daerah diatur di dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan itu, pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Sehingga menurut dia, pungutan yang dapat dikenakan pada parkir minimarket berupa pajak parkir. Sesuai peraturan, kata dia, pajak itu dipungut dari penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
“Masalahnya, kebanyakan minimarket membebaskan parkirnya, mereka tidak menyelenggarakan parkir berbiaya, sehingga tidak bisa dikenakan pajak atau retribusi parkir,” tegas ayit sapaan akrabnya.
Ironisnya pihak yang berwenang terkesan tutup mata dan melegalkan atas pungli yang telah meresahkan masyarakat dan berlangsung lama tidak ada upaya penegakan hukum, pungkas Ujang.
Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang, SH melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat Chandra, SH. MM saat diminta konfirmasi melalui pesan WA, mengatakan Silahkan koordinasi dgn kaban Dispenda ndo, agar mendapat penjelasan yg lebih lengkap.
( Deri P )