Kadisdik Musirawas Ditahan Kejaksaan Akibat Korupsi

Sumsel – Lubuk Linggau – öNewsland.id -Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (21/3/2022) menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Musi Rawas Irwan Evendi.

Irwan Evendi tidak sendirian, karena jaksa juga menahan mantan Kabid GTK Disdik Musi Rawas, Rifai dan seorang staf bernama Rosurohati.

Ketiganya awalnya diperiksa mulai pukul 10.00 WIB di Kejari Lubuklinggau dengan kapasitas saksi. Irwan Evendi dan Rosurohati datang masih mengenakan pakaian dinas warna coklat, sementara Rifai mengenakan kemeja abu-abu.

Kemudian pada pukul 14.00 WIB, jaksa meningkatkan statusnya ketiganya dari saksi menjadi tersangka. Barulah pada pukul 16.00 WIB, ketiganya mengenakan rompi merah digiring keluar dari Kejari Lubuklinggau menuju mobil tahanan.
Selanjutnya ketiga tersangka dititipkan ke Lapas Lubuklinggau untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.

Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni dan Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Aantomo, menjelaskan penahanan dilakukan pihaknya, setelah status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Kami naikkan statusnya menjadi tersangka, langsung dilakukan penahanan di Lapas Lubuklinggau,” jelas Yuriza saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Ketiganya dijelaskan Yuriza ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Disdik Musi Rawas 2019. Dengan anggaran APBD Rp483.480.000 dan dana sharing Rp639.000.000.

“Ketiga tersangka adalah selaku pengguna anggaran, PPTK kegiatan dan Admin Kegiatan. Dugaan ini menyebabkan kerugian negara Rp428.015.325 sesuai audit BPKP,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni, primail pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Pemkot Semarang Libatkan Pedagang Eks Matahari Johar Untuk Tata SCJ

Serta, lebih subsidair pasal 8 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Adapun alasan kami melakukan penahanan, karena subjektik, yakni ditakutkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tambah Yuriza.

( Nova + Red )

Mau Pesan Bus ? Klik Disini