PROYEK PEMBUATAN PARET JALAN TIDAK TRANSFARAN

 

JAMBI – BATANGHARI – Newslan.id
Sebuah Pengerjaan bangunan Parit, yang berada di pinggiran jalan Lintas Muara Bulian-Jambi, tepat di Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, terlihat oleh awak tidak ada terpancang Papan Merk Pengerjaan Proyek. Jum’at (18/03/2022)

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Awak media langsung bertanya kepada para pekerja yang hanya memberikan jawaban, “tanya saja kepada pengawas bang, tapi dia tidak ada dilokasi, biasanya dia pakai mobil antar semen, atau hubungi saja ke nomor handphone nya”terang satu diantara dari pekerja paret tersebut.

Awak media pun menghubungi nomor pengawas nya yang bernama Didik, setelah diberitahu oleh pekerja, namun berapa kali di hubungi tidak ada jawaban sama sekali, bahkan nomor handpone WA awak media pun langsung diblok.

Sampai sejauh ini belum ada kejelasan kepada awak media, tentang Proyek tersebut berapa nilai Rupiah nya.

( Martha Red )

Baca Juga :   19 Polisi Bintara Remaja, Siap Layani Masyarakat Lampung Selatan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini