Jambi – Sarolangun – Newsland.id-Oknum pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten sarolangun yang berinisial HS (42) dalam perkara kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan inisial HS, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun dan ditetapkan sebagai tahanan kota.
Tim Jaksa penuntut umum (JPU), Fariansyah membenarkan bahwa telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dari pihak Kepolisian, terkait kasus pemalsuan ijazah.
“,Hari ini ada pelimpahan tahap dua dengan tersangka berinisial HS, sudah P21 hari ini. Kita terima berkas perkaranya. Di polisi tersangka tidak di tahan, kami tetapkan sebagai tahanan kota,”kata Feriansyah, Selasa (15/3/2022).
HS disangkakan kasus undang-undang sistem pendidikan nasional berbentuk ijazah yang digunakan untuk masuk pegawai. Ia terancam hukuman lima tahun penjara,”Kata Feriansyah.
HS merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Sarolangun, dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Pembangunan Setda Sarolangun.
Lanjutnya, saat ini tersangka HS masih dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.
Ia menambahkan, kasus pemalsuan ijazah tersebut diketahui sejak tahun 2008, ijazah yang dipalsukan tersangka yakni ijazah Strata Satu (S1)”, ungkapnya.
Atas tindakannya, tersangka akan dikenakan pasal 62 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Ancamannya itu 5 tahun penjara,”Ungkap nya.
Saat ini pihak kejaksaan tengah menyiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan, Untuk pengembangan kasus nanti kita lihat dari fakta-fakta persidangan,” Sebut Feriansyah.
( MH Red )