Sengketa Lahan Ali Mansur Dengan PT. Evan Lestari Menuai Aksi Damai, Masyarakat Dan Lembaga BARAK NKRI

 

Sumsel – Lubuklinggau – Newsland.id, DPD LSM BARAK beserta puluhan masyarakat melakukan aksi Damai di depan kantor Pengadilan Negeri Lubuklinggau Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 wib, dalam perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2021PN.LLG atas nama Ali Mansur sebagai tergugat melawan PT Evan Lestari sebagai penggugat satu dan Nurhidayat sebagai penggugat dua Rabu ( 09/03/2022).

Adapun kronologis perkara yang menuai polemik, Bapak Ali Mansur kepada pihak lembaga dan media Mengatakan” lahan yg digugat oleh pihak PT. Evan Lestari yg sudah di lakukan akte pengoperan hak kepada Nurhidayat tanah itu tanah saya tanpa sepengatahuan saya, dimana tanah itu dijual oleh Heri anak dari kakak kandung Ali mansur yaitu Marhum dan penjual itu menantunya bernama Herianti dan kini dibeli oleh PT Evan Lestari “jelas Ali Mansur

Sambungnya “penjualan lahan tanah berukuran 4.7 Hektar yang mana tanah itu sepenuhnya milik aku ( Ali Mansur).diproleh dari Hibah Orang tua Saya dan disaksikan oleh saksi batas dan pemerintah setempat pada masa itu Tahun 02/Mei /2019. Boleh dikatakan herianti dan heri sudah merampas hak saya, dan prihal penjualan itu melibatkan kepala desa yang yg pada Tahun 2016 menanda tangani Surat Tanah bebas sengketa bahwasanya tanpa tahu asal usul lahan itu serta pak kades Suro ( Abdul Jabar)hanya berdasarkan kepercayaan saja pada dari Herianti.

Lanjutnya, kemudian di jual kepihak Nurhidyat dan dimasukan kedlam plasma pada pihak Pt Evan lestari dan kini pihak. perusahaan menggugat saya atas dasar dia sudah membeli dan sudah menerima surat hibah yg diragukan keabsahan karena saksi batas pada surat yg baru dibuat oleh saudara Herianti tidak tau pasti status obejk aquo lahan disengkatea dari surat yg diberikan ke pihak pt Evan Lestari pada Fakta persidangan beberapa bulan lalu.

Masih dikatakannya” perkara ini sudah memakan waktu hampir 4 thun tidak ada penyelsaian sudah dilaporkan kepihak kepolisian dan didaftarkan di pengadailan sampai saat ini, baru ada penjelasan pasti dari pihak Pengadilan setelah diadakan Aksi unjuk rasa terkait perkara ini.Tutupnya

Menindak lanjuti serta melakukan pengawasan dalam perkara perdata pak Ali Mansur didukung dan Lembaga Barak NKRI serta masyarakat menggelarkan aksi damai

Adapun poin-poin tuntutan sebagai berikut :

1. Memintak keadilan yang seadil-adilnya kepada pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau Dalam kasus perkara bapak Ali Mansur tergugat, dalam perkara perdata nomor 32 Pdt.G/2021PN.LLG

2. Mendesak pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau memberikan keputusan yang seadil-adilnya didalam perkara ini.

3. Meminta pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau agar menggelar sidang putusan secara terbuka

Meminta pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau agar memberikan sanksi keras kepada oknum oknum yang diduga telah hak masyarakat.

Semantara itu Ketua DPD LSM BARAK NKRI Kabupaten Musi Rawas M Rifa’i didalam orasinya menjelaskan,” kami terpanggil mengenai kasus perdata yang di alami bapak Ali Mansur yang diduga berlarut larut dari tahun 2016 sampai sekarang belum menemukan titik terang terkait penyelesaian permasalahan tersebut.Ujar Rifa’i.

Lanjutnya,” pihak kami berharap permasalahan ini segera menemukan titik terang dan pihak pengadilan bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta dilapangan dan bukti bukti yang ada agar kedepannya tidak menimbulkan selisih paham antara warga dengan pihak perusahaan.

Setelah diadakan audiensi singkat dari pihak pengadilan melalui perwakilan dari masyarakat dan Lembaga.

Pihak Pengadilan dalam hal disambut oleh ketua kepanitaraan menjelaskan” perkara pak ali Mansur ini sudah pada tahap putusan dan kami sudah mengerti apa yg disampaikan aspirasi dari saudara kepada kami, sebagai Aparat penegak hukum akan Arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini sesuai dengan aturan dan undang-undang” yg berlaku” Tegasnya.

lanjutnya, perkara ini masih berlngsung dalam proses untuk putusan sidang besok silahkan dikawal dan lakukan upaya terbaik dan kami akan mnyamapaikan langsung ke majelis pengadilan terhadap tuntutan dan keluhan masyarag khususnya Pak Ali Mansur” tutupnya.

M. Aap

Baca Juga :   Komitmen Peduli dan Lindungi konsumen, LPKNI Merangin Buka Hotline Pengaduan