Cegah Denda PLN Ingatkan Pelanggan Tepat Waktu Membayar Tagihan Listrik.

 

Jambi -Muara Bungo – Newslan.id – PLN mengimbau kepada pelanggan pascabayar, untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Tujuannya, agar pelanggan terhindar dari beban denda keterlambatan dan lebih nyaman dalam menggunakan listrik.
Menejer Haleyora Power Muara Bungo Betsi Apriansyah.ST mengatakan dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar. Yakni pada tanggal 20 setiap bulannya, dan apabila melewati batas yang telah ditentukan dikenakan sanksi berupa membayar biaya keterlambatan dan sanksi pemutusan sementara.

“Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik, yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan. Tagihan listrik, biasanya akan keluar pada tanggal-tanggal awal setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya,” kata Betsi Apriansyah Menejer Haleyora Muara Bungo ini.

Lebih lanjut Betsi Apriansyah menjelaskan, saat ini pembayaran listrik bisa dilakukan dengan mudah. Yakni melalui aplikasi PLN Mobile, yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.

Betsi menjelaskan, pelanggan juga masih bisa membayar tagihan listrik melalui Payment Point Online Bank (PPOB) terdekat maupun kantor pos dan mini market ataupun online market place lainnya.

“Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri, melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter Mandiri atau SwaCAM setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya. Apabila pelanggan membutuhkan informasi terkait dengan layanan PLN, dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile ataupun menghubungi Contact Center 123,” pungkasnya.

(Van Bob’s Newslan)

Baca Juga :   Pemotor Tak Berhelm Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Candi Di Jateng
Mau Pesan Bus ? Klik Disini