Jakarta – Newslan-id. Pernyataan Kementerian Perhubungan mengenai Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut dan Pesawat Tidak Dibutuhkan Lagi, Senin (07/03/22).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan., Adita Irawati mengatakan, Sehubungan dengan pemberitaan mengenai perihal diatas, bersama ini kami sampaikan pernyataan bahwa Informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Bapak Luhut B. Panjaitan.
Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan dilapangan, ucap Adita.
Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan Internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021, tutur Adita.
Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas, tutup Adita. ( red)**