BISAKAH JOKOWI 3 PERIODE??

Oleh : Tan Firdaus

Sumbar – Pesisir Selatan – Newslan-id. Baru-baru ini politik nasional dihebohkan isu presiden 3 periode, tentunya menuai banyak respon, mulai dari yang kontra hingga pro..
Disana ada Cak imin, Airlangga Hartanto dan Zulhas, mereka seolah saling berbalas pantun, melontarkan statment yang sama meskipun dengan cara yang berbeda, intinya ada keinginan perpanjang masa jabatan presiden lebih lama.

Mereka bukan masyarakat biasa, Tiga-tiganya merupakan ketum parpol besar di indonesia, jadi wajar, akhirnya menjadi sebuah isu yang bergelinding layaknya bola salju..

Jadi pertanyaanya,
Emangnya mungkin Jokowi diperpanjang masa jabatannya menjadi 3 periode sebagai presiden?
Jika terjadi, angkanya tahunnya hampir setengah masa pemerintahan orde baru Soeharto lho bang!!

Jadi gini bambang,,,
Sebenarnya apapun bisa terjadi dalam sebuah proses bernegara.
Xin jinping mampu merubah China menjadi negara digdaya dan raksasa berkat kepercayaan penuh yang diberikan rakyatnya..
Artinya Meskipun Jokowi bukanlah Xin Jin Ping, tapi Indonesia bisa saja memperoleh predikat yang sama seperti China ketika berada dalam kepemimpinan yang tepat..

Saat ini ada proyek-proyek strategis jangka panjang Nasional yang sedang bergerak dan harus benar-benar ditangani pemimpin yang tepat agar mampu berjalan dengan baik, berkelanjutan dan seimbang hingga akhirnya bisa dinikmati masyarakat secara kompleks,
Artinya jika Jokowi masih dibutuhkan sebagai presiden, maka minimal masa jabatan 3 periode mesti di realisasikan. dan tentunya ini mesti dilakukan dengan cara-cara yang non inkonstitusinal..

Oohh, gitu ya bang,,

Nah,,, Secara konstitusional, ada 3 alternatif. ini pernah dilontarkan Prof Yusril IM, yaitu dengan mengeluarkan Dekrit presiden, Amandemen UUD 45 ataupun dengan melakukan Konvensi ketetanegaraan,
Tapi Jika dianalisa, Dekrit presiden dan Konvensi Ketatanegaraan punya peluang yang kecil, sebab beresiko..

Baca Juga :   Forum Komunikasi Seberhoyot Dusun Sarolangun Gelar Silaturahmi Akbar"Memperkaya Pemikiran Dan Memperluas Sudut Pandang".

Trusss…..

Artinya dari tiga tersebut, amandemen UUD 45 adalah cara yang paling real dan konstitusional.

Caranya gimana bang??
Artinya jika wacana yang dilontarkan 3 petinggi parpol tersebut murni atas pertimbangan diatas, mestinya mereka berjuang dilevel parlemen, bertarung disana agar UUD 45 diamanden dan masa jabatan presiden menjadi 3 periode,
Jika itu dilakukan dan terlaksana, yah sah sah saja,,

Lho ga bisa bang, ga benar itu,
bisa2 nanti indonesia kembali ke jaman otoriter waktu pak harto,,

Lho,, beda bambang,
jaman Soeharto, presiden itu dipilih MPR, sekarang beda, pemilihan dilaksanakan One man one vote, satu orang satu suara, pemilihan kita langsung, yang pilih rakyat. masa jabatan tetap 5 tahun, cuma periodenya yang diperpanjang..
Itu sah..

Kalaupun dilaksanakan Masa jabatan 3 periode, bukan otomatis kembali menjadikan Jokowi presiden di periode berikutnya, tapi jika suara rakyat kembali memilih beliau, secara konstitusonal sah..

Nah, buat Zulhas, Cak imin dan Erlangga Hartanto, kalau memang niatnya begitu, ga usah cuma lempar isu, selesaikan dan fight di Parlemen kalau memang ingin memperjuangkan!!

Tan Firdaus,
Wartawan Newslan.id

Mau Pesan Bus ? Klik Disini