Lahan Parkir RSUD HM Rabain Muara Enim, Diduga Jadi Lahan Pungli

 

Sumsel – Lahat – Newslan.id. Pemungutan uang parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Rabain Kabupaten Muara Enim diduga menjadi pungutan liar (Pungli). Pasalnya tarif yang diberikan tidak susai Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim
No. 10 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir.

Hal itu diungkap salah satu pengujung yang enggan disebutkan namanya. Dia mengatakan pihaknya telah membayar parkir di RSUD HM Rabain Sebanyak Rp10.000. ”Saat masuk tidak diberikan kertas tanda masuk, ketika mau keluar diberikan uang Rp. 2.000,- tidak terima dan marah, yang ada tukang parkir minta Rp. 10.000,- dengan alasannya mobil nginap. Ketika hendak dibayar Rp. 10.000,- diminta karcis atau dasar penetapan uang tersebut terlebih dahulu namun tukang parkir tidak bisa menunjukkan apapun. Jika ini dikategorikan juru parkir (jukir) liar atau ilegal yang menarik pungutan liar (pungli) dari masyarakat berharap ada penindakan terhadap juru parkir ilegal tersebut dari pihak penegak hukum,” ujarnya, Minggu, (6/3).

Saat diminta tanggapannya ke Humas Rumah Sakit HM Rabain Muara Enim melalui WA Pengaduan 0811-7300060 hanya centang dua terkirim, belum ada jawaban.

Sementara Pj. Bupati Muara Enim Dr. H. Nasrun Umar, SH, MM, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA mengatakan “Oke tks infonya. Akan segera di TL,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Muara Enim, Sanderson Syafe’i, ST. SH saat diminta tanggapannya mengungkapkan, “Yang berhak memungut tarif parkir itu Pemda, dan menjadi PAD di masing-masing Pemda. Jadi kalau ada parkir tanpa dengan karcis parkir yang dikeluarkan Pemda, maka bisa disebut sebagai pungli,” ujarnya.

Sanderson mengatakan Pemda bisa menertibkan parkir liar ini bersama pihak yang berwenang. Sebab hal itu sudah termasuk pungli.

Baca Juga :   Sopir Batu Bara Tak Patuhi Aturan di Tilang dan Ribuan Kendaraan Tertahan

“Oleh karena itu, Pemda bisa menertibkan parkir-parkir liar karena hal tersebut sebagai pungli. Atau setidaknya Pemda bisa berbagi hasil dengan juru parkir setempat,” katanya.

Lebih lanjut, Sanderson mengatakan warga bisa menolak jika diminta parkir tanpa karcis. “Ya, harusnya menolak,” pungkas Sanderson.(Ujang)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini