3 Tahun ‘Mandul’ Lapor ke Polres Malang, Tim Berita Istana Negara Surati Kapolri Secara Resmi & Terbuka

JATIM – MALANG – NEWSLAN-ID. Polres Malang tiga tahun dianggap ‘mandul’ menangani perkara. Demi menjaga supremasi penegakan hukum dan menjaga marwah, harkat dan martabat anggota Kepolisian seperti apa yang disampaikan oleh Kapolri terkait perlindungan hukum terhadap masyarakat, apabila ada anggota yang nakal harus ‘disikat’. Maka, anggota BPH RI didampingi oleh Kuasa Hukum Tim BeritaIstana.id Negara ( BIN ) melaporkan secara resmi kepada Kompolnas, Kapolri, Kemenkopolhukam serta Komnas HAM, dan membuat surat terbuka seperti di bawah ini:

Assalammualaikum wr wb

SURAT TERBUKA UNTUK BAPAK KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO YANG SAYA HORMATI DAN SAYA BANGGAKAN
TERTANGGAL 01 MARET 2022

MOHON IJIN

Berdasarkan surat tugas, bahwa Reclasseering Indonesia selaku Badan Peserta Hukum (BPH) Untuk Negara dan Masyarakat yang independen dan secara resmi mendapat pengkuan pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J.A.5/105/54 tanggal 12 November 1954. Berita negara no 105/1954, Lembaran Negara nomor 90/1954 dan disahkan kembali berdasarkan Akta Perbaikan no. 530 tanggal 23 Maret 2009 dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no AHU.39-AH.01.07 tahun 2009 tanggal 25 Maret 2009. Berita Negara no. 33 tahun 2009, Lembaran Negara no 24 Tahun 2009 dan berusaha mempertahankan keberadaannya baik ditingkat Nasional maupun Internasional.

Undang-undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2011, tanggal 31 Oktober 2011 tentang Bantuan Hukum. Jo. Pemerintah No. 42 tahun 2013. Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan komitmen yang telah dibangun sejak awal, sekaligus sebagai bentuk pengamanan terhadap Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maupun Surat Rahasia MABES POLRI Nomor : R/45/IV/81/S.INTELPAM tanggal 28 April 1981 tentang peningkatan pemberantasan tindak pidana kejahatan, penyimpangan dan penyelewengan-penyelewengan yang melanggar hukum.

*I. PENDAHULUAN*

Berdasarkan bukti dan laporan dari responden Survey Penilaian Integritas ( SPI ), Eko Susianto, yang juga merupakan anggota BPH RI dan Korwil Jatim media beritaistana.id, terkait laporan-laporan kepada Polres Malang sejak tahun 2019 lalu, yang sampai saat ini belum juga ada tindakan apapun.

*II. KRONOLOGI*

*1.)* Sekira 31 Agustus 2019 lalu, saya melapor ke Polres Malang terkait penganiayaan terhadap saya selaku wartawan dan anggota Reclasseering Indonesia, karena saya mengusut kasus pembalakan liar kayu hutan di wilayah TKP yaitu Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang Jawa Timur.

Untuk pelaporan tentang penganiayaan ini, berkas sudah terlampir yakni bukti hasil visum. Pada saat itu saya melapor di SPKT dan ditangani oleh Satreskrim Polres Malang namun hingga saat ini belum juga ada tindakan apapun.

Baca Juga :  

Penganiayaan tersebut memang sudah di design sebelumnya, yakni mantri hutan menyewa preman untuk melakukan penganiayaan tersebut. Para preman-preman itu sudah dimodali oleh mandor dan mantri hutan untuk menganiaya saya selaku wartawan dan anggota investigasi Reclasseering Indonesia.

Saya dipaksa diundang untuk datang ke suatu acara di Desa Pujiharjo untuk bantu pengamanan orkes pada saat itu, yang kemudian saya dilecehkan dan dianiaya.

*2.)* Pada tanggal 3 Februari 2021, saya melaporkan ke Tim Saber Pungli Kemenkopolhukam terkait pendirian tower BTS ilegal di Dusun Sanggrahan Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, yang kemudian saya diberi tembusan oleh Tim Saber Pungli untuk meneruskan laporan saya kepada Polres Malang dan Kejaksaan Kabupaten Malang.

Yang mana tower BTS tersebut tidak mengantongi ijin serta ada dugaan gratifikasi dan pungli yang dilakukan oleh oknum aparat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

Tower BTS itu sempat tidak dioperasikan setelah selesai pembangunan, namun sampai saat ini juga tidak ada tindakan lagi baik itu terkait gratifikasi dan pungli maupun terkait ijin dari tower BTS tersebut.

Ada indikasi bahwa tower BTS tersebut ada permainan dengan Kominfo, Dinas Perijinan Kabupaten Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang.

Pelaporan saya di Polres Malang juga belum ada respon hingga saat ini. Tuntutan warga masyarakat sekitar tower BTS itu pun juga masih belum terpenuhi hingga sampai saat ini, sedangkan tower BTS itu nampak sudah dioperasikan.

*3.)* Sekira Bulan Juni 2021, saya melaporkan kembali terkait temuan saya di lingkup hutan, khususnya RPH Dampit, hutan di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, serta hutan di wilayah Desa Pujiharjo dan Desa Purwodadi Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang.

Yang mana pembalakan-pembalakan liar kayu hutan yang mencapai ribuan hektar semakin menjadi dan tidak ada tindakan apapun dari pihak yang berwenang.

Karena disitu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum yang mempunyai kepentingan termasuk juga oknum Perhutani dan oknum Kepolisian yang menerima suap setiap kali ada kayu hutan yang ditebang.

Oknum LSM pun turut memalak truk-truk yang memuat kayu hutan tersebut, dengan dimintai uang senilai Rp. 500.000 rupiah per truk dengan alibi untuk pengamanan agar tidak ditangkap polhut dan oknum polisi, padahal masyarakat juga masih sering di ’86’ dengan nilai puluhan juta hingga ratusan juta. Serta para aparat desa pemangku wilayah hutan meminta uang ganti atas surat SPPT lahan hutan yang dialibikan lahan desa sebesar Rp. 300.000 rupiah.

Baca Juga :   Launching 38 Desa Bersih Narkoba di Klaten, Ganjar : ASN Terlibat Narkoba Jangan Ragu Copot

Alibi surat SPPT tersebut dibuat dengan keterlibatan aparat Desa, oknum Perhutani serta blandong kayu.

Di wilayah jalan Kabupaten Malang, kayu-kayu besar di pinggir jalan juga ditebang habis oleh oknum yang melibatkan Dinas PU Kabupaten Malang, Bina marga, serta keterlibatan Dinas PU Provinsi Jawa Timur dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, karena harga kayu satu pohon mencapai ratusan juta rupiah. Surat pemotongan kayu abal-abal diberikan oleh Dinas PU, dan diawasi juga oleh Dinas PU pada saat pemotongan.

Keterlibatannya adalah BKSDH, Dinas Lingkungan Hidup dan Bina Marga.

Jenis pohon yang ditebang ialah merangan, sengon, sonokeling, bendo dan bulu.

Namun, hingga saat ini pelaporan itu belum juga ada respon dari Polres Malang.

*4.)* Sekira 2 tahun yang lalu, terkait permainan pom dengan para penjual bensin yang tidak mempunyai ijin, juga sempat saya laporkan ke Polres Malang.

Banyak pom-pom nakal yang menjual bensin subsidi dengan jumlah yang cukup besar kepada para pengecer bensin yang tidak mempunyai ijin, tentunya hal itu juga dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.

Saya juga pernah melaporkan pom bensin wilayah Talok-Turen atas keterlibatannya dengan penjual/pengecer bensin yang tanpa ijin. BB ada ribuan liter per hari baik solar maupun bensin yang berbentuk subsidi. Namun pihak pom Talok-Turen atas nama Haley juga mencemarkan nama baik saya dan mengkriminalisasi saya karena adanya kedekatan dengan oknum kepolisian, sehingga laporan saya pun tidak ada tindak lanjut.

Pada waktu itu saya diundang kesitu dan mau diberikan sejumlah uang untuk dijebak dan akan diranahkan pemerasan. Baru datang saya sudah dimarah-marahi dan dikata-katai kasar. Saya tidak mau menerima uang tersebut dan akhirnya saya laporkan ke Polres Malang.

Permainannya dengan pertamina dan oknum penyuplai, serta oknum instansi kepolisian.

Sayangnya, semua laporan yang masuk belum juga ada respon dan tindakan sampai saat ini oleh Polres Malang maupun dari Hiswana Migas terkait pom-pom nakal tersebut.

*5.)* Beberapa bulan terakhir, saya juga melaporkan terkait penjualan ilegal bandwidth dan repeater jaringan internet wifi yang melibatkan pihak penyelenggara wifi dengan Kominfo.

Terkait frekuensinya, wifi juga mengganggu penerbangan pesawat terbang.

Kabel-kabel pemasangan wifi di tiang listrik besar juga berantakan dan seakan dibiarkan oleh pihak PLN.

Pihak penyelenggara dan perusahaan-perusahaan jaringan internet wifi kebanyakan tidak mengantongi ijin dan juga tidak membayarkan pajak kepada negara.

*III. KETERANGAN*

Saya adalah korban atas kurang sigapnya Polres Malang terkait penanganan kasus yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga :   Peduli Sesama, Karang Taruna Desa Karaban Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Banjir

Tidak adanya pemanggilan dan kasus tidak pernah digelar.

Diduga, oknum kepolisian khususnya Polres Malang sengaja menutupi instansi-instansi terkait karena bukti ontetiknya sudah jelas.

Yang kedua, adanya keterkaitan kolaborasi jahat antara Perhutani, Kepala Desa dan oknum instansi Kepolisian.

Karena merusak hutan, merugikan negara, menutupi perijinan, tidak ada bukti lelang negara yang ditetapkan pengadilan, tidak ada perintah penebangan secara resmi dari kementerian terkait pemotongan, dan tidak ada pembayaran pajak.

Yang ketiga, oknum instansi kepolisian dengan adanya ini mencari-cari kesalahan dari pihak pelapor yang berawal sebagai korban yakni saya sendiri, yang sekaligus menemukan temuan-temuan kecurangan yang berujung pada korupsi besar-besaran terkait pencurian aset negara.

*IV. FAKTA*

*1.)* Pasal 15 huruf a dan f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”) mengatur:

Setiap Anggota Polri dilarang:

a) menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;

f) mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;

*2.)* Selain itu, anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang, di antaranya:

a.) mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.) merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;

c.) merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan;

d.) menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya.

*3.)* Pasal 108 ayat 1 KUHAP.

“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.”

*V.* *TAMBAHAN*

*1.)* Sesuai dengan statement Presiden Jokowi, bahwa Polisi bukan sekedar profesi, tapi juga sebuah jalan untuk mengabdi.

*2.)* Statement dari As SDM Kapolri, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada. M.Phil, seorang polisi yang bijak adalah anggota polisi yang tahu hakikat dari tugasnya.

*VI. KESIMPULAN*

Terkait lemahnya penindakan hukum dan lemahnya Hak Asasi Manusia, saya meminta kepada Bapak Kapolri agar menindak tegas terkait pungli dan gratifikasi, serta terkait pencurian-pencurian kayu yang melibatkan oknum-oknum instansi tertentu.

Demikian surat ini kami buat dengan sebenar-benarnya sesuai dengan bukti-bukti yang terlampir di bawah ini.

Wassalammualaikum wr wb

#PresidenJokowi
#Kemenkopolhukam
#KapolriListyoSigitPrabowo
#PanglimaTNI
#KPK
#KejaksaanAgung
#Pertamina
#KomisiHAM
#OmbudsmanRI

Mau Pesan Bus ? Klik Disini