Reskrim Polsek Kalianda Bersama Tekab 308 Polres Lamsel Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap AP (35) Warga Desa Maja Kecamatan Kalianda Lampung Selatan,

LAMPUNG – LAMPUNG SELATAN – NEWSLAN.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lamsel berhasil melakukan penangkapan terhadap AP (35) warga Desa Maja Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 17.00 Wib di Desa Muara Pilu Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.

Pelaku ditangkap lantaran sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian 2 Unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nomor BE 3450 FG dan Honda Beat warna Biru dengan plat nomor BE 2603 DK, Senin (24/1/2022) pukul 04.00 wib dirumah korban M. Yahya (63) Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, bersama rekanya Riski Apriansyah (23) warga Desa Canti Jecamatan Rajabasa (sudah ditangkap) dan dua rekanya yang belum ditangkap.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSI , Selasa (1/3/2022) mengaku bahwa pihaknya bersama Tekab 308 berhasil mengamankan AP (35) warga Desa Maja Kecamatan Kalianda, Minggu (27/2/2022) pukul 17.00 wib di Desa Muara Pilu Kecamatan Akauheni Lampung Selatan.

Tersangka diduga melakukan pencurian 2 Unit Sepeda motor, Senin (24/1/2022) pukul 04.00 wib dirumah korban M. Yahya (63) Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung bersama Riski Apriansah (23) warga desa Canti Kecamatan Rajabasa (sudah ditangkap) serta dua rekanya yang belum ditangkap.” Tutur mantan Kapolsek Penengahan ini.

Kapolsek menyebut kronologis kejadian pada hari
Senin (24/1/2022) sekira jam 04.00 Wib di rumah korban di Jalan Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Umbul Tempe Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, para pelaku yang belum diketahui identitasnya melakukan tindak pidana pencurian berupa 2 (dua) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Magenta dwngan Plat Nomkr BE 3450 FG dan Honda Beat warna Biru Putih, dengan plat nomor BE 2603 DK, dengan cara terlebih dahulu membuka kunci pintu garasi lalu merusak kunci setang kedua sepeda motor tersebut dan dibawa kabur, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Kalianda untuk di tindak lanjuti. ” Paparnya.

Baca Juga :   RAZIA MASKER GABUNGAN TNI - POLRI - POL PP TANJUNGSARI DI GELAR DI PASAR RABU TANJUNGSARI BOGOR TIMUR

Berbekal laporan korban, olah TKP dan keterangan para saksi, akhirnya dua pelaku yang sempat terekam CCTV saat menjalankan aksinya tersebut, secara bertahap berhasil diamankan .

Saat ini tersangka yang dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan barang buktinya berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan plat nomor BE 5626 EY alat yang di gunakan pelaku untuk melakukan pencurian, 1 (Buah ) Kunci Leter T berikut anak kunci, 1 (satu) Buah celana warna hitam merk BROUN BOFFEl, 1 (Satu) Buah BPKB sepeda motor Honda warna Magenta Hitam,Nopol : BE 3450 milik korban, sudah diamankan guna dulakukan penyidikan lebih lanjut ” Pungkasnya. (JUPRI).

Mau Pesan Bus ? Klik Disini