Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya Dapil II Kabupaten Lampung Selatan Melakukan Reses di dua Desa , Kecamatan Ketapang.

– LAMPUNG SELATAN – NEWSLAN.ID – Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, Rabu (23/Februari/2022) beberapa waktu lalu Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya Dapil II Kabupaten Lampung Selatan melakukan reses di dua Desa di Kecamatan Ketapang.

Dimana pada sore hari, Kegiatan reses dipusatkan di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, yang dihadiri Kepala Desa Ruguk, Tokoh Masyarakat. Kemudian dilanjutkan reses kedua pada malam hari di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang.

Dalam sambutannya, Okta Rijaya menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk menjemput aspirasi dari setiap masyarakat di Daerah agar nantinya dapat disalurkan di Provinsi.

“ Hari ini reses pertama, masa sidang ke II yang dipusatkan di Kecamatan Ketapang, didua Desa yakni, Desa Ruguk yang kemudian dilanjutkan ke lokasi Desa Kemukus. Adapun ruang lingkup kerja Komisi IV di bidang, Mitra Kerja Meliputi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air; Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi; Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya; Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan lain-lain.” Tuturnya.

Selain itu, Lembaga/Dinas Instansi Vertikal di daerah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan pengawasan pembangunan proyek fisik yang bersumber dari APBN/APBD dan instansi atau Lembaga lain yang terkait dengan bidang pembangunan.

Kemudian ia juga mengatakan akan terus berusaha dalam menyikapi aspirasi dari setiap masyarakat.

” Saran, pendapat, dan masukan dari masyarakat di reses ini nantinya akan kita sampaikan dan kita perjuangkan. Karena tidak ada anggota dewan yang yang tidak ingin memperjuangkan kebutuhan dan keinginan masyarakat luas,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Ruguk mengatakan, sangat senang karena mendapat kunjungan serta berharap didalam kegiatan ini nanti, akan berdampak positif bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi Desa Ruguk.

Baca Juga :   Pengertian Restorative Justice Ala UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“ Kami sangat berterima kasih pada Bapak Okta Rijaya khususnya, karena sudah menyelenggarakan reses di Desa kami. Semoga nanti aspirasi masyarakat yang berupa fisik maupun non fisik dapat segera terealisasikan,” harapnya.

Untuk diketahui, Ditengah pandemi Covid 19 ini, Okta Rijaya juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh kalangan masyarakat di Kecamatan Ketapang Khususnya didua Desa tersebut, umumnya untuk selalu menjaga kebersihan dan selalu mematuhi protokol kesehatan. (Jupri).

Mau Pesan Bus ? Klik Disini