TKSK Linggo Sari Baganti Maengki Arwan, Kemenag Yaqut Perlu Sejukan Masyarakat

 

Sumbar-Pessel, Newslan.id TKSK Linggo Sari Baganti Maengki Arwan menilai, tidak tepatnya peryataan kemenag membandingkan pengeras suara mesjid musala dengan Suara gonggongan anjing secara serentak. Sebab, ini menjadi akar kegaduhan di tengah masyarakat dan peryataan tersebut juga melukai hati umat islam di dunia. 24/2/2022

“Semestinya dalam situasi saat ini pejabat publik lebih bijak dalam mengambil kebijakan, sehingga menimbulkan kesejukan ditengah masyarakat. Bukan malah menimbulkan propaganda, yang menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Maengki

Maengki Tokoh Muda Pessel, berharap Menteri Agama (Menag) lebih bijak dalam peryataan diucapkan terkait mengeluarkan aturan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, tertanggal 18 Februari 2022.

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ujar Yaqut.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut menambahkan.

“Jadi atas peryataan dan aturan tersebut terkait membandingkan pengeras suara mesjid dan musala dengan suara gonggongan anjing dapat diselesaikan secara klarifikasi dan minta maaf kepada umat islam indonesia dan umat islam di dunia. Karena Kebijakan tersebut juga tidak bisa disamaratakan di seluruh Indonesia, karena keberagaman yang dimiliki masing-masing daerah apalagi beradaan umat islam di dunia. Semestinya disesuaikan dengan kultur dan budaya dari daerah tersebut, jelas maengki.

(Tan Firdaus/Newslan.id)

Baca Juga :   Hasren Purja Sakti Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Rusak Ruas Jalan Dari Rantau Kermas ke Tanjung Kasri.
Mau Pesan Bus ? Klik Disini