Sumbar-Pesisir Selatan. Newsland.id. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Selatan menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pelaku berinisial MS (49), ia ditangkap disebuah rumah di Pasar Sungai Tunu, Nagari Sungai Tunu Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, pada hari Rabu 23/2/2022 sekira pukul 20.00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulya, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan pesta dan bertransaksi narkoba didaerah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal melakukan lidik sampai menemukan tersangka didepan rumah yang sering digunakan sebagai tempat pesta dan transaksi narkoba,” ucap Kasat, Kamis, 24/2/2022.
Kasat menambahkan, saat penangkapan petugas menemukan 18 paket kecil narkotika golongan I jenis shabu, dan satu paket sedang yang di bungkus dengan plastik klip bening yang di selipkan di atap rumah.
“Kemudian Tim menemukan satu buah timbangan digital diduga untuk menimbang sabu yang di temukan di bawah meja dapur, serta satu pack bungkusan plastik diduga untuk kemasan sabu yang ditemukan di dalam kamar tersebut dan hal ini diakui langsung oleh tersangka tentang kepemilikannya,” ungkap Kasat.
Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
“Kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel,” tutur Kasat.
Dijelaskan Kasat, pelaku akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
“Siapapun yang terlibat narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, SIK, MH yang bertekad Pessel Zero Narkoba, dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” jelas Kasat.
Selanjutnya Kasat mengajak masyarakat lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda tersebut.
“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang,” ajak Kasat.
Ditambahkan Kasat, kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tutup Kasat.
(Maengki/Newslan.id)