Rugi Ratusan Juta Gara Gara DC Rampas Pickup Angkut Rajungan.

Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky saat memberikan keterangan kepada pers.

Jateng –  Semarang – Newslan-id –  DC (Debt Colector) yang mengaku dari SFI (Suzuki Finance Indonesia) yang berkantor di jalan Gajah Raya, Kota Semarang, telah merampas mobil angkutan yang membawa hasil laut berupa rajungan dan lobster milik Yuminto warga Kota Semarang, akibatnya hasil laut tersebut busuk membuat Yuminto rugi hingga ratusan juta.
Yuminto pengusaha ikan warga Tambak Lorok ini menceritakan kejadiannya berawal saat mengirimkan barang hasil laut miliknya berupa rajungan dan lobster yang dikirim dari Pasuruan menuju Semarang mengunakan kendaraan pick up suzuki New dengan nomor polisi N 8557 WC sesampai di sekitar wilayah Kota Demak dipaksa berhenti oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai DC dari SFI saat itu hari Selasa (22/2/2022) pagi.
”Mestinya saya harus tiba di tempat pengolahan tepat waktu yakni sekitar jam 08.00 wib pagi, tapi karena mobil saya di rampas membuat barang saya bawa membusuk karena sebelumnya saya di ajak muter – muter dan terakhir diletakan di parkiran kantor SFI, akibatnya rajungan dan lobster senilai Rp.170 juta membusuk semua, makanya saya menuntut ganti rugi kepada pihak SFI karena ini semua berawal dari ulah DC SFI,” ungkap Yuminto.

Sebenarnya kata Yuminto, pihaknya sudah mengingatkan pihak DC sebelumnya, jangan main-main dengan barang saya itu karena mudah busuk, selain itu saya juga tidak ada hubunganya dengan SFI karena saya bukan nasabah SFI saya hanya minta barang saya diturunkan agar tidak rusak, tapi mereka mengabaikan.

 

Saat ini kuasa hukum dari Yuminto yakni Alexander GS, SH, MH masih megupayakan mediasi internal dengan pihak SFI mencari titik temu penyelesaian permasalahan ini.

Baca Juga :   Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar, Anggota Koramil Sukorejo Bersama Petugas Gabungan Laksanakan Pengamanan Di Stasiun Kereta Api

 

“Benar ini tadi kita masih melakukan mediasi, namun jika memang dirasa tidak ada titik temu kita akan mengunakan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” jelas Alexander, Rabu (23/2/2022)

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media kuasa hukum dari SFI Daniel Hari Purnomo, SH, SE, MA.Mhum menyampaikan permasalahan ini kan ada 2 pihak yang berbeda yakni pemilik kendaraan dan pemilik barang yg didalam angkutan tersebut.

 

“Dalam hal ini kan mereka juga merasa dirugikan saat ini kita coba kembalikan di manajemen karena ini perlu ada edukasi kepada tim eksternal agar bisa lebih baik sesuai SOP yang ada artinya perlu di lihat dulu sebelum mengeksekusi apakah ada barang yang berbahaya dan lain-lain dalam kendaraan tersebut jadi jangan sampai ada keteledoran juga,” terang Daniel.

Sedangkan Kompol Hengky Kapolsek Gayamsari yang juga hadir dilokasi saat pengamanan dan membantu jalanya mediasi berharap semua pihak dapat menahan diri.

 

“Ini tadi sudah dilakukan mediasi oleh perwakilan yang didampingi masing-masing kuasa hukumnya, saya minta semuanya bisa mematuhi kesepakatan dari hasil mediasi apakah di selesaikan secara pidana ataupun perdata,” pungkas Kompol Hengky di kantor Suzuki Finance. (awang/red)
Mau Pesan Bus ? Klik Disini