Polres Muratara Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Tiga Personil nya

 

Sumsel – Muratara – Newslan.id, Bertempat di lapangan apel Mapolres Muratara telah dilaksanakan kegiatan Upacara PTDH Personil Polres Muratara, Kamis 24 Febuari 2022.

Adapun selaku Pimpinan Upacara, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K serta Perwira Upacara Kompol Gunawan, S.H Kabag SDM Polres Muratara dan selaku Komandan Upacara IPDA Ridwan, S.H KBO Binmas Polres Muratara.

Upacara PTDH terhadap 3 (tiga) personil Polres Muratara berdasarkan KEP KAPOLDA SUMSEL :

1. Nomor : KEP / 148 / I / 2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang keputusan PTDH Personil a.n Brigpol Indra Kesuma NRP 80100547 jabatan Polres Muratara.

2. Nomor : KEP / 55 / I / 2022 tanggal 29 Januari 2022 tentang keputusan PTDH Personil a.n Briptu Wahyu Alamsyah NRP 85050875 jabatan Ba Polres Muratara.

3. Nomor : KEP / 54 / I / 2022 tanggal 29 Januari 2022 tentang keputusan PTDH personil a.n Bripda Hendra Irawam NRP 95010416 jabatan Ba Polres Muratara.

Ketiga Personil tersebut diatas melanggar pasal 12 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,Pasal 11 huruf ( c ),Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dab pasal 22 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K menyampaikan bahwa, saya sebagai pimpinan tentunya sedih dikarenakan ada anggota saya yang di PTDH namun hal ini juga tidak terlepas dari perbuatan personil itu sendiri, dan Institusi Polri tentunya tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar.

Saya berharap untuk anggota yang di PTDH kedepan tetap menjaga hubungan emosional terhadap Polri, dan berharap walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri lagi tapi tetap bisa menjadi rekan Polri dalam menciptakan Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat.”Ungkapnya

Baca Juga :   Prajurit Raider 300/Bjw Raih Prajurit Terbaik Latihan di Kopassus

PTDH Personil Polres Muratara dilakukan secara simbolis.

Anggota polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat atau Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.**

Mau Pesan Bus ? Klik Disini