Jaga Kelestarian Ekosistem Laut, Warga Kampung Salido IV Jurai Lepas Tukik di Pantai

 

Sumbar – Pesisir Selatan- Newslan.id. Untuk menjaga dan melestarikan ekosistem laut, Warga khusus Kaum Melayu Rumah Gadang Kampung Dalam Salido Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan aksi sosial melepas tukik.

Pelepasan tukik itu dilaksanakan dikawasan Pulau Penyu Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis 17 Februari 2022.
Penghulu Kaum Suku Melayu Rumah Gadang Salido Kecamatan IV Jurai, H. Ilhamdi Taufik, SH, MH Datuak Sinaro Sutan mengatakan, kelestarian alam laut Pesisir Selatan harus tetap terjaga.

“Seluruh Kaum Malayu Rumah Gadang Kampuang Dalam Salido Wajib mematuhi peraturan yang ada di Republik Indonesia, salah satu nya tentang Undang-Undang tentang perlindungan Penyu,” Kata Ilhamdi, Selasa 22/2/2022.

Ilhamdi menyebut, pelepasan tukik itu merupakan bentuk kepedulian kaumnya terhadap alam kerena penyu termasuk hewan yang dilindungi.

“Kita ketahui, penyu kerap menjadi perburuan manusia, makanya kita melakukan aksi pelepasan penyu tersebut untuk tetap menjaga dan melestarikan agar penyu-penyu itu tidak punah,” sebut Ilhamdi.

Sementara itu, salah seorang anggota keluarga Kaum Melayu Rumah Gadang Kampung Dalam Salido Nico Saputra mengatakan, pelepasan penyu tersebut atas respon terkait himbauan dan penegasan yang disampaikan oleh Penghulu Kaum.

“Maka kami sekeluarga ikut melestarikan dan meneruskan kegiatan penangkaran penyu yang sudah dirintis oleh kakak kami Sutan Oyon Hasanudin diatas tanah pusaka kaum kami yaitu di Pulau Penyu,” ucap Nico.

Dijelaskan Niko, saat pelepasan penyu pada tanggal 17 Februari yang lalu dirinya bersama keluarga besarnya melepas puluhan ekor anak penyu yang berusia lima bulan.
“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, kegiatan ini dikelola secara swadaya,” jelas Nico.

Menurut Niko, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Baca Juga :   Nelayan Pesisir Barat Terhempas Ombak, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

“Permen LHK No 20 tahun 2018 tentang jenis dan satwa yang dilindungi dan Permen LHK No 106 tahun 2018 tentang perubahan Permen LHK No 20 tahun 2018 menyatakan bahwa enam jenis penyu tergolong satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang,” ungkap Nico.

Ditambahkan Nico, begitu juga menurut Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan Penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, telur, bagian tubuh, dan / atau produk turunannya,” tutup Nico. (***)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini