Sumsel – Muratara – Newslan.id, Terungkapnya kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/04 / II / 2022/SPKT/Polsek Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 19 Februari 2022.
Atas laporan Kurnia Mastuti Binti Sudirman IRT, (38) Alamat : Desa Lawang Agung Kec. Rupit Kab. Muratara. Sumsel, atas insiden memalukan yang menimpa putrinya, sebut saja RN yang masih berumur 5 tahun status pelajar duduk di bangku TK yang di cabuli oleh pelaku yaitu :
Amran, Kakek – kakek yang sudah berumur 70 tahun yang status pekerjaannya pedagang Warga Kampung I Desa Lawang Agung Kec. Rupit Kab. Muratara. Sumsel.
Kronologis kejadian, pada hari tanggal dan bulan sayang tidak ketahui pada tahun 2022, yang mana pada saat diketahui pada hari sabtu tanggal 19 februari 2022 sekira jam 09.00 WIB yang mana pada saat diketahui korban RN berkata kepada Ibunya, anaknya bilang kalau kencing sakit kemudian ibunya membawa RN anaknya ke bidan Desa yang mana diketahui selaput darah anaknya sudah berdarah kemudian ibunya berkata kepada anaknya dan anaknya pun bercerita kepada ibunya bahwa menyebut pelaku yaitu kakek Amran telah memasukan jarinya ke dalam kemaluannya.
Yang mana pada saat itu korban sedang bermain kerumah pelaku kemudian pelaku mengajak korban kekamarnya yang mana pelaku sambil berkata “SINI DEK IKUT KAKEK” kemudian korban masuk kedalam kamar pelaku kemudin pelaku langsung mengunci pintu kamarnya dan memberikan uang Rp 1.000 serta jajan kepada korban tersebut kemudian korban ditidurkan oleh pelaku diatas kasurnya kemudian pelaku membuka celana si anak kemudian memasukan jarinya kedalam kemaluan si anak sebanyak 3 kali kemudian pelaku berkata kepada korban “SAKIT DAK” kemudian dijawab oleh korban “SAKIT” kemudian pelaku berkata kepada korban “JANGAN NGOMONG SAMO AYAH SAMO MAMA DEK GEK KAKEK CUBIT” kemudian korban langsung keluar dari rumah pelaku, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma.
Dan Ibunya segera melaporkan kejadian tersebut kepolsek Rupit.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Rupit, AKP Hermansyah, SIP, Msi dan Kasi Humas AKP Rahmad Kusnedi menyampaikan.
Bahwa benar pada hari Jumat tgl 19 Februari 2022 sekira jam 16.30 WIB telah di lakukan Penangkapan terhadap pelaku an. Amran, tersangka ditangkap didalam rumah pelaku di Kampung I Desa Lawang Agung Kec. Rupit Kab. Muratara. Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada ditempat tersebut.
Lalu Kapolsek Rupit AKP Hermansyah,S.IP, M.Si memerintahkan kanit Reskrim kemudian kanit reskrim beserta anggota unit reskrim Polsek Rupit untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tersangka ditangkap didalam rumahnya di Kampung I Desa Lawang Agung Kec. Rupit Kab. Muratara dan tersangka mengakui perbuatannya.
Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Rupit utk diproses hukum lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red)