LAMPUNG – LAMSEL- NEWSLAN.id – Jajaran Polsek Penengahan berhasil menangkap Saifulloh (27) warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (17/Februari/2022) sekitar pukul 01.00 wib dikediamannya.
Saifulloh ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Curas, terhadap korbannya yang bernama Faisal Yusuf (20) warga desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan yang terjadi pada hari Rabu (26/Januari/2022) lalu sekitar pukul 02.00 wib dipinggir jalan.Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, SH MH yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SIK, SH, MSi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka SA (27) Warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (17/Februari/2022) sekitar pukul 01.00 wib dirumahnya.
Tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana Curas dari korban Faisal Yusuf (20) warga desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan yang terjadi pada hari Rabu (26/Januari/2022) lalu sekitar pukul 02.00 wib dipinggir jalan.Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari para saksi kemudian penyelidikan setelah mendapatkan cukup bukti lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamanya didesa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, pada saat diintrograsi oleh petugas dari Unit reskrim Polsek Penengahan tersangka saat menjalankan aksinya mengaku tidak sendirian melainkan bersama AG . ” Tuturnya.
Lanjut Kapolsek, kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka pada Rabu lalu (26/Januari/2022) sekira jam 02.00 Wib. Awal mulanya (korban-red) Faisal bin Yusuf (20) mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Haikal, melintas dijalan desa melihat keduanya melintas tersangka Safulloh bersama temannya berinisial AG, menghentikan kendaraan korban, dan menanyakan mau kemana, korban menjawab hendak pulang ke desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Salah satu pelaku mencabut kontak sepeda motor korban, sedang pelaku yang lain menodongkan senjata tajam dan meminta
HP (Handphone) milik korban selanjutnya kedua pelaku pergi.
” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.400.000 (Satu Juta, empat ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjut. ” Paparnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Handpone Redmi Note 7 milik korban, 1 (satu) unit Hp dari tersangka, sebilah senjata tajam (Sajam) pisau berikut sarung warna hitam, sudah diamankan dimapolsek penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan untuk pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP.
” Sedangkan pelaku AG saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian dan merupakan residivis serta pernah melakukan curanmor dijalintim Desa Ruguk hingga korban meninggal dunia. ” Pungkasnya (Jupri).