Jambi – Merangin – Newslan-id- Dengar kabar bahwa AT dan SU ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Merangin, merupakan sebuah anugerah keluarga besar Rahimah alias Imah warga Desa Muara Belengo Kec Pamenang Kab Merangin Provinsi Jambi. Selasa(15/02/2022).
Saat tim media Newslan-id silahturahmi, disambut dengan wajah ceria bak baru mendapatkan anugerah yang tak terhingga.
Sambil berjualan gorengan di jalan Simpang Tapioka Pamenang, Rahima dan suaminya Deri, begitu bahagia dan mesra dengan kabar pelaporannya di Polres Merangin begitu cepat dan sesuai tupoksi.
” Kami keluarga besar Rahimah dan suami Deri, sangat berterima kasih kepada Kapolres Merangin, Kasat Reskrim, Penyidik dan seluruh anggota Polres Merangin atas hasil kinerja yang memuaskan” ucapnya.
” Dari awal kami tidak pernah berniat buat laporan ke polres, berhubung mereka menantang saya untuk buat laporan ke polisi, Padahal saya hanya minta uang saya di kembalikan itu saja dan selesai masalahnya” tambahnya.
Dalam kesempatan Press Release Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan,
” Terkait kasus AT dan SU adalah tindakan kriminal murni, bukan kriminalisasi terhadap wartawan seperti yang diberitakan, karena sudah penuhi syarat, bukti, keterangan dan saksi”
“Kami sudah menjalankan sesuai tupoksi, tanpa ada kepentingan dan intervensi” tambahnya.(red/tim)**
Bersambung…..