Jambi – Sarolangun – Newslan-id – TTA Sri Bulan Kabupaten Sarolangun, Pada Hari Selasa, tanggal 08 Januari 2022, Jam 17.20 WIB melakukan Pemeriksaan Dokumen pada satu (1) unit kendaraan Bus Suharti HJ Dra MM (LANGSUNG) d/a Jedingan DK. Peni Rt. 07 Palbapang Bantul Nomor Identitas Kendaraaan AB 7227 SB Nomor Uji : BTL 3232 Daya Angkut : 50 Orang dari Pati tujuan Teluk Kuantan dan membawa penumpang sebanyak 35 orang. Selanjutnya dalam Pemeriksaan kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan Kartu Pengawasan (KPS) dan Kartu Lulus Uji Habis Masa berlakunya. Hal ini melanggar Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288(3) Mobil penumpamg umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dan Pasal 308 (a) Kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
Karena kendaran tidak lengkap suratnya dan atas perintah Sopir (Eko Saputro) salah satu kru (Ahmad Yani) kendaraan berusaha menyuap petugas yang diselipkan didalam surat-surat kendaraan *Petugas
Kata SUGIYO, AMd. Pel,. SE,. MM Selaku Korsatpel TTA Sri Bulan Sarolangun setiap mobil penumpamg umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandingan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala atau habis Masa berlaku, Kendaraan bermotor umum (bus) yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak memiliki STNK Hal ini melanggar Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka dari itu tindakan tegas dengan melakukan PENUNDAAN KEBERANGKATAN, yang kita lakukan petugas/PPNS dilapangan sudah tepat dan 35 orang penumpang sudah diberangkatkan menggunakan kendaraan lain.
Selanjutnya kita lakukan pembuatan LK (laporan kejadian) Nomor : LK-01 /TTA-SRL/BPTD-V/II-2022 dan BAP (Berita Acara Penundaan) Nomor: BA.01/TTA Sri Bulan SRL/BPTD-V/II?2022 dan semua sudah ditandatangani supir, petugas dan Korsatpel.
Barang bukti yang kami tahan :
1. Satu Unit bus dengan Nomor kendaraan AB 7227 SB
2. Buku Lulus Uji Berkala Nomor Identitas Kendaraaan AB 7227 SB Nomor Uji : BTL 3232 milik Suharti HJ Dra MM (LANGSUNG) d/a Jedingan DK. Peni Rt. 07 Palbapang Bantul dengan masa berlaku 19 Juli 2016 s/d 19 Januari 2017.
3. Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan bukti lainnya dalam proses Pajak di Polres Rembang Milik Suharti HJ Dra MM (LANGSUNG) d/a Jedingan DK. Peni Rt. 07 Palbapang Bantul Nomor Identitas Kendaraaan AB 7227 SB.
Awak media menghubungi Bpk BAHAR, ST,. MT Selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wil. V Prov. Jambi via telepon membenarkan adanya laporan dari Korsatpel TTA Sri Bulan bahwa petugas/PPNS melakukan penundaan keberangkatan Bus dengan Nomor Identitas Kendaraaan AB 7227 SB karena telah melanggar Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu Mobil bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dan tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek (KPS). Apa yang sudah dilakukan oleh petugas dilapangan/ PPNS sudah tepat. Dan “diharapkan agar pemilik kendaraan dapat segera melengkapi adminstrasi (STNK, Keur dan KPS)”
Awak media juga menghubungi Bapak Fadjar Rijadi, ST,. MT selaku Kasi LLAJ di Balai Pengelola Transportasi Darat Wil. V Prov. Jambi via Phone mengatakan sebetulnya penindakan penundaan kendaraan itu sudah menjadi kewenangan kita yang dilakukan didalam terminal apabila kendaraan tidak dilengkapi surat-surat yang asli dan masa berlakunya masih aktif.
Terkait penundaan keberangkatan sudah dikoordinasikan dengan Polres Sarolangun Cq. Kasatlantas kemudian dilakukan investigasi kendaraan yang dilakukan dipimpin langsung oleh AKP. Jalil Sidabutar dan didampingi oleh Korsatpel dan PPNS TTA Sri Bulan. “Kasatlantas juga menekankan kepada pemilik segera melengkapi adminstrasi (STNK, Keur dan KPS)”(red)**