Berita  

Pemprov Manfaatkan ETLE Polda Jateng Untuk Dongkrak Pajak Kendaraan

 

Jateng – Semarang – Newslan.id – Pemprov Jawa Tengah akan memaksimalkan pemanfaatan dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, melalui sistem ETLE bisa termonitor kendaraan yang terlambat membayar pajak.
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu mengatakan keberadaan dari sistem ETLE milik Polda Jateng, dianggap cukup membantu untuk mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, belum lama ini.

Peni menjelaskan, pemprov akan terus berupaya untuk memaksimalkan dan mengembangkan sistem ETLE bersama pihak terkait untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terutama, bagi pemilik kendaraan yang belum membayarkan pajaknya lebih dari satu tahun.

Menurutnya, ETLE mampu membaca kendaraan yang memang diketahui belum membayar pajak saat terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Kami sudah bisa membuktikan bahwa pendapatan di bulan Januari dari target Rp386 miliar, kita tercapai Rp447 miliar. Sehingga tercapai 115 persen. Sehingga kami sangat ingin memanfaatkan sistem ini dengan kami akan menambah kembali, akan ada tim yang terpadu antara polda dan pemprov kemudian dari Jasa Raharja serta didukung perbankan. Kami ingin mengembangkan dan memanfaatkan sistem ini yang sudah sangat baik, terutama untuk ketaatan pembayaran pajak,” kata Peni.
Lebih lanjut Peni menjelaskan, dari hasil perekaman yang dilakukan ETLE milik Polda Jateng itu akan menjadi dasar pihaknya untuk mengejar para penunggak pajak kendaraan.

“Tentunya kita akan memberikan pemberitahuan, agar mereka juga segera membayar pajak kendaraannya. Kami ingin agar pendapatan di Provinsi Jawa Tengah juga akan bisa naik, dan kembali ke rakyat untuk pembangunan,” pungkasnya. (Khrisna)

Baca Juga :   Fokus Pulihkan Aset Negara, Pusat Pemulihan Aset PPA Kejagung RI Gelar Bimtek di Jambi Yang Juga Dihadiri Kejari Sarolangun.
Mau Pesan Bus ? Klik Disini