Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Selatan, Berhasil Ungkap Curat.

Lampung – Lamsel – Newslan-id – Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat), Riski Apriansyah (23thn),

Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 18.00 wib di Rawa-rawa Kelurahan Kalianda, Lampung Selatan.

Pelaku yang sempat terekam CCTV, dan tercatat sebagai warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, di amankan setelah pihak kepolisian dari Polres Lampung Selatan, menerima laporan dari korban H. M.Yahya bin Samanik (63)
yang beralamat di Jln. Kusuma Bangsa, Rt/Rw.004/003 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,

yang terjadi pada, Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 Wib .

Atas kejadian tersebut korban kehilangan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat masing-masing Ber plat nomor BE 3450 FG warna Hitam dan BE 2603 DK warna Biru.

Pelaku yang belum diketahui Identitasnya ini, masuk dengan cara merusak pintu Garasi rumah, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 34.000.000 (Tigapuluh Empat Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polres Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin (7/2/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana Curat yang terjadi pada hari, Senin (24/1/2022) sekitar pukuk 04.00 wib yang terjadi di rumah korban H.M.Yahya bin Samanik (63) yang beralamat di Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku RA (23) warga Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 18.00 wib di Kalurahan Kalianda Lamsel.

Sa,at ditangkap pelaku mengaku, tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Masih ada tiga orang rekanya yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian atau (DPO). ” Ungkapnya.

Baca Juga :   Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Kakanwil Lakukan Penguatan Di Lapas Kelas IIB Sarolangun

Pelaku RA (23) bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam, nopol BE 5626 EY, yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksinya, serta 1 Buah Kunci Leter T berikut anak kuncinya, 1 Buah celana warna hitam merk BROUN BOFFEL, dan 1 Buah BPKB sepada motor Honda warna Magenta Hitam, dan bertuliskan Nopol : BE 3450 FG, yang berhasil diamankan di Mapolres Lamsel.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH.(Ardiyanto/Hms)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini