ABAIKAN PERMENKES-RI NO:18 TH.2020. PT. KIS BELUM TERSENTUH HUKUM.

 

JAMBI – BUNGO – NEWSLAN.ID – Seiring kontrak kerja yang dijalani PT. KENALI INDAH SEJAHTERA ( KIS ) hingga dirilisnya berita hari ini senin.06/02/22. terkesan tak tersentuh hukum, setelah penandatanganan kesepakatan kontrak kerja yang dilakukan dengan berbagai pusat pelayanan medis yang ada di kabupaten Bungo, mulai dari beberapa rumah sakit ternama hingga beberapa klinik, KIS terkesan abaikan regulasi yang ada.

Terkait hal itu, aparatur pemerintah instansi teknis yakni dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup belum ambil langkah-langkah untuk memberikan teguran, sanksi dan keputusan, hal ini tentunya menuai berbagai pertanyaan dari beberapa kalangan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki korelasi terhadap hal itu.

Agus syafrial, ketika ditanyakan terkait hal ini, dirinya mengatakan, kalaulah perseroan yang telah melakukan kontrak kerja terkait pengolahan limbah medis yang ada tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam aturan pemerintah yang ada, dirinya meminta agar pihak pemerintah untuk menindak tegas terhadap perseroan yang dianggap membangkang terhadap regulasi yang yang ada, agar instansi teknis untuk memberikan sanksi dan jika perlu putuskan kontrak kerja dikarenakan prestasi dari suatu kesepakatan tidak tercapai.

Dan satu hal lagi terkait itu ditegaskan beliau, bahwasannya sanksi pidana nya jelas atas kelalaian maupun kesengajaan yang dilakukan perseroan tersebut. Dalam hal ini saya selaku ketua umum lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap kepedulian sosial dan lingkungan, terkait langsung dengan kewenangan lembaga yang saya pimpin dikarenakan jelas relevansinya terhadap sosial dan lingkungan, tegasnya merasa geram-red

Dalam waktu dekat hal ini yang nantinya akan di agendakan dalam kegiatan lembaga saya untuk selalu melakukan pengecekan terhadap limbah medis yang ada hingga melakukan kontrol pencatatan yang dilakukan instansi tehnis sampai ketingkat pelaporan yang dilakukan baik di provinsi hingga pusat.

Baca Juga :   DPD IKADIN Lampung (Ikatan Advokad Indonesia)Tegaskan Sistem Pemilu 2024 tertutup, Berpotensi GOLPUT

Ditegaskannya pula bahwa terkait pelaporan haruslah mencantumkan atau memuat nama dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan penghasil limbah medis tersebut, terkait nomor manifest limbah maupun jenis dan jumlah limbah yang ada, serta tata cara pengolahan limbah dengan jenis-jenis pengolahan limbah dan tak terlepas pula ditekankan beliau KIS haruslah membangun gudang penampungan limbah tersebut dengan menggunakan freezzer pendingin suhu nol derajat celcius, agar virus yang ada dapat ditidurkan/di hentikan pergerakannya agar tidak menyebar hingga tidak berdampak kepada orang lain, dan apabila tidak dapat menyediakan gudang penampungan sementara maka perseroan pengelola limbah harus melakukan pengangkutan limbah medis tersebut paling lambat 2×24 jam. Ungkapnya kepada media ini.

Satu hal lagi beliau menekankan, bahwa dirinya akan mendatangi pihak-pihak rumah sakit dan klinik yang melakukan kontrak terhadap pengolahan limbah medisnya bukan hanya terkait .PT. KENALI INDAH SEJAHTERA saja maupun rumah sakit dan klinik yang melakukan pengolahan limbah medisnya secara sendiri, dengan mengakhiri keterangannya. (Heri/tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini