Kejam, Adik Membunuh Kakak Kandung.

 

Lampung – Lamsel – Newslan-id – Peristiwa memilukan terjadi di Desa ruang tengah penengahan lampung selatan, Kali ini, seorang adik tega membunuh kakak kandungnya. Kejadian dijalan lintas Desa, Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, dekat persawahan Jum’at (4/Februari/2022) sekira pukul 14.00 wib.

Korban bernama Sahrul (55) tahun warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, RT 01 Rw 02. Sementara pelaku bernama Rustam Efendi (39) tahun Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, RT 01 Rw 02.

Keduanya warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Kronologis Kejadian bermula, pada Sabtu, (29/Januari/2022), sekitar pukul 16.00 wib Pelaku yang merupakan adalah Adik Kandung Korban meminjam sepeda motor Korban untuk dipakai kerja ke Bakauheni, setelah sepeda motor di bawa pelaku bekerja Korban marah – marah kepada istri Pelaku,
dan semua keluarga yang ada di seputar rumah Korban.

Selanjutnya Korban melabrak istri Pelaku sambil mengancam akan membunuh Pelaku, lalu istri Pelaku meminta agar sepeda motor Korban dikembalikan.

” Pada hari Minggu, (30/Januari/2022) Pelaku menitipkan motor Korban kepada saudara, Pebi untuk dikembalikan kepada Korban, dan diterima oleh Korban yang selanjutnya menitip pesan kepada Pebi dengan mengatakan ” sampaikan kepada Rus, dia saya tunggu “. Ucap Sahrul (korban-red).

Pada Selasa, (1/Februari/2022) sekira jam 20.00 wib dengan penuh rasa kecemasan dan rasa takut Pelaku pulang kerumah lewat pintu belakang rumahnya agar Korban tidak mengetahui kepulangan nya, sebab Pelaku tidak mau terjadi keributan diantara keduanya. Pelaku pun merasa bingung selama 3 hari bersembunyi menghindar dari Korban.

Pada Jum’at, (4/februari/2022) sekira pukul 10.00 wib Pelaku pergi ke Pondok/Gubuk pinggir Sawah di sekitar TKP dengan merenungkan bagaimana selanjutnya permasalahan terhadap Korban (Abangnya), dengan perasaan takut serta was – was dan bingung mengatasi Korban (Abangnya), akhirnya Pelaku berniat untuk menemui Korban dan berbicara menyelesaikan masalah yang ada.

Baca Juga :   Ratusan Siswa PSHT Ikuti Tes Kenaikan Tingkat Putih

Selanjutnya, sekira pukul 14.00 wib Pelaku melihat Korban melintasi jalan desa Ruang Tengah (TKP), dan langsung menghadang Korban, sehingga menyebabkan korban terjatuh lalu melarikan diri menghindar dari Pelaku, yang telah memegang sebilah Pisau yang sudah terhunus.

Lalu Pelaku mengejar korban kembali dan menusuk tubuh Korban pada bagian Pinggang belakang dengan menggunakan sebilah Pisau yang mengakibatkan korban langsung roboh di pinggir jalan. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami Luka tusuk (robek) yang tembus ke lambung Korban yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia saat dalam perjalanan ke puskesmas Penengahan.

Akhirnya korbanpun dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda. Sedangkan pelaku dan barang bukti satu buah pisau yang diduga digunakan untuk menikam korban saat ini, diamankan di Mapolsek penengahan sebagai barang bukti. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP.(Jupri/Ardiyanto).

Mau Pesan Bus ? Klik Disini