18 Warga  Suka Marga Kec.Merapi Barat Menutut Status Tanah Warga Yang di Klaim PT KAI Divre III Palembang

Sumsel – Lahat – Newslan-id – 18 Warga  Suka Marga Kec.Merapi Barat Menutut kejelasan status tanah warga yang di klaim PT KAI Divre III Palembang  (emplasemen) stasiun Suka Cinta Berdasarkan Grondkaart yang di buat jaman penjajah Belanda yang tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.

Saat di konfirmasi melalui Via Telpon Adv. Ariansyah, S.H.& Muhammad Joni S,H sedang berada di luar kota belum bisa di temui secara langsung
Kuasa Hukum 18 Warga Desa Suka Marga  kecamatan Merapi Barat Kab. Lahat; Membenarkan bahwa  telah terjadi Sengketa Tanah antara  18 warga yang  di klaim PT KAI Drive III Palembang di stasiun Suka Cinta.

” Sebelum nya kami sudah mengirim surat permohonan pemberitahuan adaya sengketa tanah  dengan Bupati lahat Ketua DPRD Lahat serta pihak pihak PT. KAI baik di lahat maupun Regional Drive III di Palembang”ucapnya.

“Kami selaku Kuasa hukum berupaya untuk mendorong negara, dalam hal ini pemerintah, untuk turut andil dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di masyarakat” tambahnya.

Bahwa mereka meminta Kejelasan tanah yang mereka tinggali semenjak puluhan tahun yang di Klaim PT KAI  guna pelebaran jalan sampai 60 Meter Berdasarkan Grondkaart yang dibuat jaman penjajah Belanda sampai sekarang belum tau kejelasan keberadaan nya.

Bahwa mereka menuntut ganti Rugi tanah yg di kuasai oleh PT Kai akibat  penggusuran  kebun warga hancur  tertimbun tanah Longsor dan rumah warga di rusak menggunakan alat berat.

Hentikan segala upaya kriminalisasi, pengukuran, dan penggusuran yang dilakukan PT. KAI Divre III Palembang cabang stasiun Suka Cinta

Bahwa kami menganggap PT KAI Telah lalai,
18 warga yang telah menempati tanah dan bangunan selama puluhan tahun yang kemudian diklaim oleh PT. KAI Divre III Palembang dengan berdasarkan Grondkaart atau peta tanah yang sudah tidak diakui kekuatan hukumnya sejak 20 tahun pasca disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU PA.

Baca Juga :   Olga Pemuda Bungo Tersesat Di Nagari Talao Sungai Kunyit Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan, 

Padahal berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-hak Indonesia Atas Tanah, seluruh aset negara yang dahulu merupakan aset Belanda pada masa penjajahan harus dikonversi.

Namun PT. KAI tidak pernah melakukan konversi terhadap hak atas tanah berupa Grondkaart dan mendaftarkan nya sebagai aset negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Untuk selanjutnya  18 warga menyetop kegiatan pelebaran rel kereta Api KAI di desa suka cinta sebelum ada penyelesaian baik mediasi Mau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (inkracht) status hukum yang jelas.(Derry)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini