Sumsel – Lahat – Newslan-id – Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). Pemberian NIDI berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik dari badan usaha pemegang izin usaha melalui Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Namun dari pesan WA berantai yang masuk ke nomor layanan pengaduan konsumen YLKI Lahat Raya, ada catatan khusus terkait oknum PLN yang mengarah penerbitan NIDI ke salah satu Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) disalah satu ULP di Sumatera Selatan, terang Sanderson Syafe’i, ST. SH, Jum’at (04/02).
Sanderson menerangkan bahwa menguatkan dugaan carut marut yang terjadi di PLN sudah mengarah ke terstruktur, sistematis dan masif, bukan hanya di Unit Pelaksana Pelanggan (UP3) Lahat dan Unit Layanan Pelanggan (ULP), tapi terjadi juga di 158 UP3 dan ULP 840 se Indonesia dan dilakukan pembiaran, seperti yang kita dapat dari pengaduan masyarakat, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PLN hanya mengejar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) semata, yang penting ada Sertifikat Laik Operasi (SLO) mau bodong tetap dipasang tentunya mengabaikan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).
Seharusnya Dirjen DJK sebagai regulator menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan bisa membawa kesejukan dan iklim usaha yang sehat, bukan malah membikin gaduh dengan konsisten menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan melalui Regulasi Permen ESDM No 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, maka tidak akan ada tumpang tindih tugas dan fungsi aplikasi di lapangan, lanjut Sanderson.
Sanderson mendesak DJK ESDM untuk membuka secara transparan siapa-siapa pemilik LIT-TR agar masyarakat tau apakah ada konflik kepentingan didalamnya terkait kebijakan sepihak penerapan Permen ESDM No 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pasal 96 dan pasal 97, dapat kami sampaikan pengajuan pelaporan hasil pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah melalui SIUJANG GATRIK (siujang.esdm.go.id) dengan besar daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA serta 2200 VA untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dapat dilakukan oleh pemohon/pemilik instalasi atau dibantu oleh tenaga teknik bersertifikat kompetensi dengan sub bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah tanpa dipungut biaya”, pungkas Sanderson.
Sementara Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui GM UI S2JB, Bambang Dwiyanto saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, hanya dibaca hingga berita ini diterbitkan.
Selain itu Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, bungkam seribu bahasa hingga berita ini diterbitkan.
Ditempat terpisah, Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA staffnya, hingga berita ini disiarkan hanya dibaca.
Dilain tempat, Polisi listrik atau Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, ternyata no WA juga sudah diblokir. (Derry)