Miliki Daun Ganja Kering, Oknum Satpam Diringkus Unit Reskrim Polsek Kabun

 

Riau- Rokan Hulu- Newslan.Id

Seorang oknum Satpam PT Padasa Bernama Ham alias Tengku (47), ditangkap Personel unit Reskrim Polsek Kabun, Resort Rokan Hulu atas dugaan kepemilikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, pada Selasa (1/2/2022).

Pria asal Aceh tersebut diamankan dirumahnya yang beralamat di RT 004/ RW 002 Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK mengatakan
”Ham alias Tengku ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Daun Ganja Kering),” ungkapnya.

Dari tangan tersangka Petugas mengamankan Barang Bukti (BB), Satu plastik Daun Ganja Kering yang di bungkus dengan kertas Nasi, seharga Rp 50.000 yang disimpan di kantong baju. Selain itu, 25 lembar kertas pembukus Nasi yang digunakan untuk memaketkan Ganja kering, Uang tunai hasil penjualan Rp 280.000, dan satu unit HP merek Vivo tipe 1929 warna biru muda.

Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Giti ada peredaran Narkotika jenis Daun Ganja Kering. Mendengar itu AKP Didi Antoni memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Atas perintah tersebut, Kanit Reskrim dan Anggota langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, Anggota Polsek Kabun menangkap Ham alias Tengku di rumahnya. Setelah di interogasi, dia mengaku Daun Ganja Kering tersebut dibelinya dari Geleng dengan No HP 0812708070xx dengan cara menjemput ke Pasar Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.

Ketika digeledah di rumah Pelaku disaksikan Kepala Desa Giti dan RT setempat, lalu tersangka dan BB dibawa ke Polsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P, S.H. dikonfirmasi, hasil tes Urine Tersangka positif, sedangkan berat BB sekitar 50 Gram.

“Kepada Tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang – Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (Stn)

Baca Juga :   DPRD Kota Semarang Apresiasi Kinerja Unit Layanan Pengadaan Lakukan Efisiensi
Mau Pesan Bus ? Klik Disini