Budiyanto Sekjen DPP LPKNI : Bijaklah Bermedia Sosial, AYo Cerdas Bermedsos….!!!

 

Jambi – Newslan.id, Perkembangan teknologi era digital telah menjadi kebutuhan hampir semua orang, tuntutan dalam mendapatkan akses informasi yang cepat menjadi alasan utama dalam menggunakan layanan telekomunikasi sebagai sarana pendukung berbagai bidang kehidupan sosial

Namun demikian hendaknya kita berhati-hati bijak dan cerdas dalam bermedia sosial, sebab tidak sedikit akibat dari kurangnya kontrol, wawasan dan pemahaman sesorang dalam menggunakan media sosial justru berakibat hukum bagi dirinya.

Kita semua tentu sudah mengetahui tentang Undang-Undang ITE Informasi & Transaksi Elektronik No.19 Tahun 2016 yang mengatur tentang penggunaan media elektronik yang diantaranya di dalam pasal 27 ayat 1 mengatur mengenai pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial. Jika sesorang yang sengaja melakukan pencemaran nama baik maka dapat di pidana penjara 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp.750 juta

Tentang pencemaran nama baik juga diatur didalam pasal 310-321 KUHP mengenai Penghinaan. berdasarkan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik adalah merupakan tindakan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik sesorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya agar hal itu di ketahui oleh umum.

Lantas bagaimana jika kita ingin melaporkan perbuatan seseorang terkait pencemaran nama baik? Salah satunya melalui Kepolisian dengan langkah langkah sebagai berikut :

KUMPULKAN BUKTI & SAKSI
Agar memperkuat laporan pencemaran nama baik, sebaiknya sertakan sejumlah barang yang dapat di jadikan bukti misalanya foto atau video saat kejadian pencemaran nama baik berlangsung. Kumpulkan juga saksi yang turut menyaksikan atau melihat postingan yang di duga mencemarkan nama baik melalui media sosial. Hal ini untuk mempertegas bahwa telah terjadi pencemaran nama baik kepada anda sebagai pelapor, sekaligus mempermudah kepolisian dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Tragis Dialami Pengendara Motor Selvi Sertafina & Rohim

PERSIAPKAN BAHAN LAINYA
Bahan laporan lainya sekiranya dibutuhkan baik konten maupun teks yang hendak di sampaikan kepada pihak kepolisian anda sebagai pelapor harus bisa menjelaskan kronologis kejadian secara rinci.

LAPORKAN
Setelah semua lengkap anda bisa melaporkan pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian terdekat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi bidang pelayanan.

Dalam hal ini Budiyanto,A.Md (Sekjen Umum DPP LPKNI) memberikan saran ajakan.

” Marilah cerdas dalam bermedia sosial, teliti, saring kebenarannya, sebelum sharing” ajak Budi.(Red)**

Mau Pesan Bus ? Klik Disini